Home Berita DIDUGA LAHAHNYA DIKUASAI ORANG LAIN WARGA TAMAN SARI MENGADUKAN KE LSM LIRA...

DIDUGA LAHAHNYA DIKUASAI ORANG LAIN WARGA TAMAN SARI MENGADUKAN KE LSM LIRA DAN LBH PETA

1305
0

Probolinggo, Peloporkrimsus.com – Kamis (21/02/2019) Warga taman sari kecamatan dringu kabupaten probolinggo memberikan pengaduan/melaporkan ke LSM lira kabupaten dan bekerja sama dengan LBH PETA probolinggo terkait tanah yang dimilikinya disinyalir dijual orang lain tampa sepengetahuan pemiliknya dengan nomer akte hibah 04/dringu/2002 atas nama Siti Maria Liana atas pemberian hibah dari bapak bahri seluas 1.250 m2.

Dari hasil pemantauan LSM LIRA yang bekerja sama dengan LBH PETA diketahui bahwa benar adanya terkait tahan tersebut masih sah atas nama siti maria liana dengan NO. Hibah 04/dringu/2002 seluas 1.250 m2 yang berlokasi didesa taman sari kecamatan dringu kabupaten Probolinggo. “Tutur” buri selaku lSM LIRA.

Dengan diketahui obyek tanah tersebut masih sah milik saudara siti maria liana tim dari LSM LIRA yang bekerja sama dengan LBH PETA langsung turun kelapangan untuk memasang benner dilokasi tanah tersebut sebanyak 15 orang.

Widodo juga menambahkan bahwa peristiwa ini adalah murni jual beli tanah tanpa ada ijin dari pemilik, artinya si pembeli dan penjual diduga telah melawan hukum karena berusaha memiliki benda atau barang atau objek tampa seijin sipemilik yang sah, Apabila pihak pemilik tanah telah memperingatkan dengan memasang betner yang berbunyi “Tanah ini tidak dijual belikan”, maka barang siapa memasuki tanah pekarangan, merusak, menguasai diancam dengan pidana sesuai KUHP pasal 167 ayat 1, pasal 389 dan pasal 551 KUHP.

LSM LIRA DAN LBH PETA berharap dengan adanya pemasangan benner tersebut berharap agar pihak yang menguasi tanah agar tidak melakukan pengerusakan atau penurunan betner tersebut. (Slm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here