Bima, Peloporkrimsus.com – Lantaran diduga melakukan kampanye lewat Media Sosial (Medsos) Facebook pada 7 Januari lalu, akun Facebook Dae Pencerah Hati yang juga Kepala SMPN 2 Tambora, Nukman, S. Pd., M. Pd beralamat Desa Dena Kecamatan Madapangga dilaporkan oleh Herman Effendy ke Panwaslu Kecamatan setempat, Kamis (17/01/19).
Laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh Panwaslu setempat dengan nomor: 001/LP/PU/PWSCM-MP/18.03/I/2019. Terkait hal itu, Herman Effendy membenarkan telah melaporkan oknum Kepala SMPN 2 Tambora tersebut lantaran berkampanye sekaligus meminta dukungan agar salah satu Calon Legislatif (Caleg) duta Partai Golkar nomor urut 1 inisial YND bisa mendulang suara terbanyak pada suksesi Pileg 17 April 2019 akan datang.
“Dalam status yang diunggah oknum Kepala SMPN 2 Tambora tersebut, ditulis bahwa saatnya yang muda tampil. Semoga sukses dan berhasil Amin. Bahkan kata dia, status tersebut lengkap dengan gambar Caleg berlambang beringin itu,” ujar Herman Effendy, Kamis (17/1).
Kata dia, apa yang dilakukan oleh oknum Kepala SMPN 2 Tambora tersebut mencoreng demokrasi, karena sesuai UU tidak diperbolehkan ASN melakukan politik praktis. Menurut Herman, apa yang dilakukan oknum Kasek tersebut dikuatirkan akan menciptakan instabilitas wilayah karena setiap wilayah masing masing ada Celeg yang diidolakan, sehingga tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan kesenjangan bagi Caleg dan keluarga Caleg, “Yang bersangkutan sudah saya laporkan. Dengan substansi dugaan pelanggaran Pemilu,” beber Herman.
Dia berharap kepada pihak Panwaslu agar menindak tegas oknum tersebut, karena telah mencoreng azas demokrasi yang merupakan pesta rakyat yang harus disukseskan bersama, “Panwaslu tidak boleh membiarkan oknum tersebut. Bahkan saya sarankan dipecat sebagai ASN karena tindakannya sangat memalukan dan tidak pantas ditiru,” ungkapnya.
Sebelum mengakhiri keterangannya, Herman mengharapkan kepada ASN lainnya agar tidak meniru apa yang dilakukan oknum Kasek tersebut. Karena apapun dalilnya perbuatan itu sangat tidak terpuji dan semoga dengan laporan ini bisa memberikan efek jera bagi oknum Kasek dan ASN lainnya,” tutup dia.
Ketua Panwaslu Kecamatan Madapangga, Ilham Akbar membenarkan adanya laporan tersebut. Yakni dengan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh oknum Kepala SMPN 2 Tambora.
“Ya benar kita telah menerima laporan dari Herman Effendy. Yakni terkait dugaan pelanggaran Pemilu lewat Medsos yang dilakukan oknum Kepala SMPN 2 Tambora,” jelasnya.
Terkait hal itu, pihaknya bersikukuh akan menindaklanjutinya. Karena hal itu adalah kewenangannya selaku pengawas Pemilu.
“Kita akan menindaklanjuti laporan itu. Konsekwensinya nanti setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup dia.
Sementara oknum Kepala SMPN 2 Tambora belum sempat dikonfirmasi karena nomor telpon yang dihubungi tidak ada tanggapan.(Rif)