Home Berita DIDUGA TIDAK SESUAI STANDAR, PROYEK PEMBANGUNAN JEMBATAN CENGGU RESMI DILAPORKAN KE JAKSA.

DIDUGA TIDAK SESUAI STANDAR, PROYEK PEMBANGUNAN JEMBATAN CENGGU RESMI DILAPORKAN KE JAKSA.

381
0

Bima, PH-Krimsus : Pembangunan Jembatan Cenggu yang berada diwilayah kecamatan Belo Kabupaten Bima saat ini menjadi polemik bagi warga setempat. Diduga proyek yang dikerjakan oleh PT. NANGGRO ACEH dengan anggara Rp. 3.4 Miliar itu tidak sesuai standar pembangunan proyek.

Akhirnya proyek tersebut, dapat sorotan khusus dari pemuda dan aktivis LMND Delian Lubis dan Arif Kurniawan, “Proyek jembatan yang menelan anggaran miliyan tersebut telah kami laporkan secara resmi ke Kejaksaan negeri Raba Bima dan didampingi oleh Penasehat Hukum Wahyudiansyah, SH” tutur Delian lubis, Kamis (18/1/2018).

“Kami memberikan laporan secara universal, dan yang mendalami laporan tersebut adalah kewenangan penyidik” jelasnya.

Wahyudiansyah, SH selaku Penasehat Hukum (PH) mengatakan, “Sudah menyerahkan laporan itu ke pihak kejaksaan bersama beberapa perwakilan warga”.

Pria akrap disapa Edo ini membeberkan sejumlah kejanggalan terkait pembangunan proyek jembatan Cenggu yakni berdasarkan hasil investigasi mendalam oleh warga pengerjaan proyek itu terus dipantau. Fakta dilapangan bahwa warga menemukan kejanggalan.

“Saat pantauan langsung dilokasi jembatan, banyak sekali kekurangan yang ditemukan seperti campuran semen yang semestinya menggunakan molen malah yang dilakukan oleh para pekerja menggunakan alat berat (Excafator),” ujarnya

Selain itu kata dia, ditemukan juga coran beton jembatan banyak yang retak. Untuk menutupi kekurangan, beton retak dan bocor ditutupi menggunakan semen plesteran.

“Dugaan kami proyek pembangunan jembatan Cenggu tidak sesuai standar proyek,” ungkapnya

Selain itu pemakain besi pada coran beton masih menggunakan besi 19 pada hal menurut Edi harus menggunakan besi ulir, agar jembatan lebih kuat.

“Saya kira dimana-mana jembatan itu jika membuat sebuah jembatan harus pakai besi ulir bukan besi biasa,” ujarnya dengan nada heran.

Ditambahkannya, para pekerja yang mengerjakan jembatan itu juga diketahui telah menjual semen milik proyek dengan harga murah.

“Memang laporan warga yang melihat langsung saat itu semen dijual murah oleh pekerja,” pintanya.

Saat itu pula warga ingin bertemu langsung oleh pemilik PT. NANGGRO ACEH serta pihak pelaksana untuk diklarifikasi namun tidak berada satupun dilokasi hanya para pekerja saja.

Sementara Sudirman kaur TU kejaksaan negeri raba bima saat dikonfirmasi wartawan membenarkan jika laporan itu sudah masuk, “Ia sudah masuk laporannya, tadi barusa laporan itu kami terima,” ucapnya

Ditempat terpisah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bima Ir. Nggempo saat ditemui diruang kerjanya menanggapi terkait laporan proyek pembangunan yang telah dilaporkan ke Kejaksaan Raba Bima.

Menurut dia, laporan itu siapun berhak untuk dilaporkan apalagi terkait pengerjaan proyek pembuatan jembatan diwilayah Cenggu.

“Mau lapor kemanapun silahkan saja yang penting itu pengerjaan sudah sesuai atau memenuhi standar,” ungkapnya

Ia menjelaskan, terkait dugaan seperti keretakan beton jembatan bukan karena kurangnya campuran material bangunan, tetapi pada saat pengecoran itu tidak diaci hingga muncul permukaan seperti retak. Lalu kemudian besi 19 yang dianggap tak bisa digunakan itu hanya pada bagian pondasi penyanggah jembatan, mestinya yang dipakai untuk besi ulir yang dimaksud pada bagian selanjutnya.

“Besi itu sudah memenuhi standar, jambatan itu sudah melalui proses mekanis yang sudah teruji oleh laboratorium,” terangnya

Nggempo juga berterima kasih jika banyak yang mengoreksi jembatan itu, artinya adanya banyak masukan tambah bagus untuk jembatan itu. (MUCH).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here