Lampung Utara,peloporkrimsus.com –
Dalam rangka mencukupi Sumber Daya Manusia (SDM) disetiap puskesmas di 23 Kecamatan dikabupaten Lampung Utara (Lampura) terpenuhi, Dinkes Lampura membuka seleksi penerimaan tenaga kontrak puskesmas (perjanjian kerja) bagi masyarakat Kabupaten setempat.
Proses Penerimaan dan pendaftaran berlangsung selama kurun waktu satu minggu yang terhitung dimulai dari hari selasa tanggal 5 Januari 2021 sampai dengan hari tanggal 12 Januari 2021 guna mencukupi delapan formasi yang dibutuhkan yakni, nutrisionis, promosi kesehatan, epidemiologi, sanitatian, ahli teknologi labolaturium medik, analisa kebijakan kesehatan, tenagaadministrasi keuangan serta apoteker.
Hal tersebut dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Dinkes Lampura Titin Eka sugiatini mewakili Kadiskes dr. Maya Manan, M. Kes pada Zona Lampung diruang kerjanya, Senin (11/1/2021).
Dilanjutkanya, proses awal setelah penerimaan berkas selesai maka akan ada tiga tahapan lanjutanya antara lain, seleksi administrasi berkas lamaran itu sendiri yang kemudian dilanjutkan dengan pengumuman seleksi administrasi tanggal 13 Januari.
Untuk para pelamar yang lulus seleksi administrasi akan kembali mengikuti tes tertulis pada tanggal 14 jika lulus pada tanggal berikutnya maka para peserta itu langsung mendapatkan materi presentasi yang akan dipergunakan tanggal 18 Januari nantinya, selanjutnya setelah hasil presentasi hasilnya diumumkan maka para peserta yang lolos akan mengikuti pembekalan terlebih dahulu sebelum melakukan teken kontrak untuk ditempatkan di setiap puskesmas, sambung Eka.
“Dari data yang ada 27 puskesmas yang berada di 23 Kecamatan hanya 24 puskesmas saja yang mengajukan ke Dinkes”, papar
Sedangkan tenaga kerja yang dibutuhkan sebanyak 81 orang untuk mengisi delapan formasi yang dibutuhkan, sementara saat ini pelamar yang telah kami terima sampai di tanggal 8 baru sebanyak 78 dan masih ada kemungkinan akan bertambah, tungkasnya.
“Tentang sumber dana Bantuan Oprasional Kesehatan (BOK) kegiatan tahun ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)”, jelasnya diahir penjelasan. (Rizky)