Home Berita Direktur CV. DINA CORINDO, Gunardi Hutomo Manipulasi Data Tambak Untuk Bobol Bank

Direktur CV. DINA CORINDO, Gunardi Hutomo Manipulasi Data Tambak Untuk Bobol Bank

699
0

Surabaya , PH-Krimsus : marak nya modus penipuan yang terjadi di negeri tercinta sudah banyak makan korban seperti yang dialami oleh Keluarga almarhum H. Abdoel Rachman selaku pemilik tambak dengan SHM ( Sertifikat Hak Milik ) No.27 , Pada Tanggal. 01-08-1992; GS No. 9362 Tanggal. 10-07-1984, Luas : 30.000 M2 atas dasar kerjasama dengan Kantor Pertanahan Surabaya I , maka yang awal nya Sertifikat Hak Milik No. 27 A/N. H.ABDOEL RACHMAN dapat berubah menjadi GUNARDI HUTOMO , hal ini dilakukan dengan cara Jual Beli Fiktif /Perbuatan melawan Hukum, sesuai hasil  penelusuran tim Investigasi wartawan Pelopor Hukum & Krimsus bahwa AKTA-PPAT A. KOHAR, SH. TGL. 14-09-1989 NO.167/20/T.B/1989 , terbukti alamat Gunardi Hutomo dipalsukan , tanda tangan H. ABDOEL RACHMAN juga di palsukan sesuai hasil pemeriksaan LABKRIM POLRI.

Dengan hasil manipulasi Data SHM tersebut Gunardi Hutomo mengajukan pinjaman di PT. BDNI Surabaya dengan nilai pinjaman sebesar Rp. 750.000.000,00 dan 3 bulan setelah dapat pinjaman Gunardi Hutomo mengalami pailit seakan sudah direkayasa sehingga PT.BANK DAGANG NASIONAL INDONESIA SURABAYA melakukan Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Surabaya dengan No. 654/PDT.G/1992/PN.SBY, Tanggal. 02-12-1994. Dari hasil  gugatan tersebut dilakukan sita jaminan oleh Pengadilan NegeriSurabaya, Dengan surat perintah TGL. 02-12-1992 No.654/PDT.G/1992 Pengadilan Negeri Surabaya, dalam artian Direktur CV. DINA CORINDO , GUNARDI HUTOMO Berhasil membobol BDNI SURABAYA. Dan dikeluarkan lah Risalah Lelang dari Kantor Lelang Negara Surabaya Tgl. 06-12-1995 No.492/1995-1996, dengan adanya surat edaran risalah lelang teresebut maka dilakukan Lelang dan dimenangkan oleh LYDIANINGSIH TANOTO Dengan Nilai sebesar Rp.2.762.500. dengan penetapan Lelang TGL. 04-06-1996 No.301.222.63/III/I/1996 , dalam hal ini pun juga menuai kontroversi sebab LYDIANINGSIH TANOTO sebagai pemenang Lelang tidak mencantumkan alamat tinggal nya yang jelas, karena alamat yang di cantumkan adalah: Jl. PANDEGILING NO.41 SURABAYA, dan setelah dilakukan pengecakan ternyata alamat tersebut tidak terdaftar sesuai dengan surat keterangan  No.474.4/88279/436.7.13/2017 dari Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil kota Surabaya.

Dengan adanya kejadian tersebut Keluarga Almarhum Bapak H.ABDOEL RACHMAN  melakukan upaya Hukum atas kerugian yang dialami nya karena kesalahan yang dilakukan oleh : KA. KANTOR PERTANAHAN SURABAYA I  dengan mengajukan surat Pengaduan serta Laporan ke KEPALA KEPOLISIAN WILAYAH KOTA BESAR SURABAYA, Dengan No. Surat : B/1226/V/1993 TGL. 13 MEI 1993 , Perihal Pemberitahuan hasil pemeriksaan LABKRIM A/N. H. ABDOEL RACHMAN , sesuai berita acara pemeriksaan Laboratorik Kriminalis No. P.93/132/D Tanggal 27 April 1993, Subtansinya yaitu : Bahwa tandan tangan atas nama H.ABDOEL RACHMAN yang terdapat pada AKTA-PPAT No.167/20/T.D/1989 TGL. 14-09-1989 sebagai Penjual, setelah dilakukan Pemeriksaan di LABKRIM POLRI, ternyata Tanda Tangan A/N. H.ABDOEL RACHMAN tersebut adalah Palsu ( Non Identik ) berati bukan tanda tangan H.ABDOEL RACHMAN yang asli padahal Akta Jual Beli PPAT tersebut telah digunakan dasar peralihan Hak atas tanah H.ABDOEL RACHMAN menjadi Nama GUNARDI HUTOMO Dengan ada nya penyelarasan uraian diatas maka patut di Duga telah terjadi Kriminologi Administrasi Dalam Struktural Menteri Agraria, Tata Ruang / Ka.BPN RI, yaitu kejahatan Dalam Jabatan Pasal 415 KUHP keranah Tipikor, Ka. Kantor Pertanahan Surabaya I Melanggar Catur Tertib Pertanahan . agar supaya masyarakat tidak menjadi korban kami mohon dengan sangat baik dari Instansi POLRI, KEJAKSAAN AGUNG, serta KPK untuk mengambil tindakan tegas kepada instansi yang telah menyalah gunakan wewenang, sehingga tanah tersebut bisa dikembalikan kepada pemilik semula yaitu keluarga almarhum H.ABDOEL RACHMAN.( Bersambung )**Pariaman

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here