Home Berita Kades Kedungloh Ditahan oleh Kejari Situbondo

Kades Kedungloh Ditahan oleh Kejari Situbondo

1671
0

Situbondo,PH – Krimsus : Setelah menjalani  pemeriksaan kasus pungli program tanah sistematis lengkap (PTSL) akhirnya Kades Kedungloh Asri Hadiyanto ditahan oleh Kejaksaan Negeri Situbondo, Rabu (19/07/2017). Keterangan yang disampaikan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Situbondo Stirman Eka, SH, MH mengatakan bahwa, Kades Kedungloh Asri Hadiyanto ditahan oleh pihak kejari, karena saat menjalani proses penyidikan di Polres Situbondo tidak dilakukan penahanan. “Hari ini pihak jaksa penuntut umum telah menerima pelimpahan perkara kasus OTT Saber Pungli dari penyidik Polres Situbondo. Selama proses penyidikan tersangka kasus PTSL Badan Pertanahan tak ditahan. Oleh karena itu, dari pihak kejaksaan langsung melakukan penahanan terhadap tersangka kasus pungli PTSL tersebut,” jelas Kasi Pidsus.

Berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat 1 dan 4 KUHAP, sambung Kasi Pidum, Jaksa Penuntut Umum berhak melakukan penahanan terhadap tersangka. “Dalam kasus ini tak ada kerugian negara yang ada barang bukti berupa uang atas kasus suap atau pungli tersebut,” ujarnya. Sementara itu, Reno Widigyo SH, Kuasa Hukum Kades Kedungloh Asri Hadiyanto yang terlibat kasus pungli PTSL Badan Pertanahan Nasional Situbondo mengatakan, pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya yang tersandung dugaan kasus pungli tersebut. “Kita akan berupaya keras membela tersangka, salah satunya akan mengajukan penangguhan penahanan,” ujar Reno. (Andik)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here