Tanah Bumbu – peloporkrimsus.com -14 Maret 2024 Meskipun masih masuk pekan pertama puasa Ramadan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan, telah mengimbau perusahaan-perusahaan di wilayah tersebut untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.
Kepala Disnakertrans Tanbu, Kadri Mandar, menyampaikan imbauan ini kepada media pada Rabu (13/3/2024), menekankan bahwa pembayaran THR harus dilakukan H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah/2024.
Menurut Kadri, imbauan ini telah disampaikan jauh-jauh hari melalui pesan WhatsApp kepada perusahaan-perusahaan setempat, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan,” ujarnya.
Kadri menegaskan bahwa menjelang lebaran, pihaknya akan menghimbau kembali kepada perusahaan-perusahaan agar THR karyawannya dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Kadri juga menjelaskan bahwa beberapa perusahaan telah melaporkan penutupan operasional mereka dengan memenuhi hak-hak pekerja sesuai peraturan yang berlaku.
Dengan imbauan ini, Disnakertrans Tanbu berharap agar perusahaan-perusahaan dapat memenuhi kewajibannya dalam membayar THR kepada karyawan-karyawannya untuk menciptakan suasana lebaran yang lebih sejahtera bagi masyarakat.”Ungkapnya (Team)