Home Berita Distributor Nakal, PT Pupuk Kaltim NTB Tunggu laporan Kepolisian

Distributor Nakal, PT Pupuk Kaltim NTB Tunggu laporan Kepolisian

638
0

Mataram, Peloporkrimsus.com – Belum lama ini, perusahaan PT. Pupuk Kaltim NTB dikejutkan dengan adanya pemberitaan sejumlah media masa di Bima. Tentang penangkapan satu Unit mobil jenis Pic Up. Yang memuat sejumlah Pupuk Urea jenis subsidi di salah satu desa di kecamatan Madapangga, oleh anggota kepolisian Polsek Madapangga.

Mengutip pernyataan kasad Reskrim polres kab. Bima, Iptu Hendry Christianto, S.Sos dalam pemberitaan BimaKini.com Ahad 20/10/19. Membenarkan adanya penangkapan satu Unit mobil saat memuat sejumlah Pupuk di kecamatan Madapangga. Diduga itu pupuk sengaja dijual secara gelap oleh distributor CV. Lawa Mori diluar wilayah distribusinya.

Kepala Pupuk Kaltim NTB Slamet Riyadi Rabu 23/10/19 saat dikonfirmasi wartawan ini fia Hp mengaku kaget saat awal mendengarkan informasi itu, dan menyangkan atas tindakan melanggar hukum dilakukan oleh oknum distributor CV. Lewa Mori. “Saya kaget ketika dengar informasi itu, dan sesalkan kenapa meski dilakukan, akibatnya pun fatal” ungkapnya.

Ketentuan yang mengatur mekanisme penjualan pupuk oleh para distributor, itu jelas diatur dalam Surat perjanjian jual-beli (SPJB) dan peraturan Menteri. Bahwa menjual pupuk subsidi diluar area distribusi itu melanggar dan akan dikenakan sangsi, baik sangsi pencabutan ijin Usaha maupun sangsi Pidana. “Dalam SPJB dan Permen, jelas soal larangan maupun sangsi bagi distributor maupun pengecer yang melanggar dan akan dikenakan sangsi pencabutan ijin serta Pidana” jelas Slamet.

Namun saat ditanya soal sangsi apa yang akan dikenakan kepada distributor CV. Lawa Mori, karena diduga melakukan penjualan pupuk secara ilegal. Namun pihaknya selaku kepala pupuk Kaltim NTB akan menunggu hasil proses hukum yang tengah dilakukan oleh kepolisian Polres kabupaten Bima. “Saya akan menunggu hasil pemeriksaan oleh kepolisian, kalau memang terbukti melanggar pidana yaa biarkan proses hukum yang berjalan” tutur Slamet.

Selain sangsi Pidana, tentu akan ada sangsi Admistrasi. Seperti pencabutan ijin, pihaknya sudah melaporkan persoalan itu keatasanya dan apapun keputusan atasan tentu itulah yang harus dilakukan. “Personal itu sudah dilaporkan ke pusat, apapun keputusan itulah yang harus jalankan” terangnya.(Mus)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here