Kotabaru, peloporkrimsus.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru memberikan persetujuan terhadap anggaran pendampingan kesehatan yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru untuk tahun anggaran 2024. Anggaran ini bertujuan untuk memberikan dukungan kesehatan kepada masyarakat Kotabaru yang belum tercakup oleh BPJS Kesehatan, dengan biaya ditanggung oleh pemerintah.
Bantuan ini, yang terfokus pada masyarakat kurang mampu, dapat diperoleh melalui Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang disetujui oleh kepala desa dan camat. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara DPRD dan RSUD Dr. H. Andi Abdurrahman Noor (Husada) Kabupaten Tanah Bumbu menjadi langkah konkret dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Melalui kerjasama ini, diharapkan kesehatan mereka terjaga dengan akses pelayanan kesehatan yang komprehensif.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Kantor Camat Kelumpang Barat (Bagian Kesra) yang dipegang oleh Pelaksana Kesra LH Abdul Majid. Keputusan ini mencerminkan komitmen DPRD Kotabaru dalam memajukan kesejahteraan masyarakat melalui inisiatif pelayanan kesehatan yang inklusif dan berkesinambungan.”(Tim)