Home Berita DPRD Tanah Bumbu Bahas Dua Raperda Desa, Masa Jabatan Ketua RT Jadi...

DPRD Tanah Bumbu Bahas Dua Raperda Desa, Masa Jabatan Ketua RT Jadi Aspirasi di Luar Paripurna

5
0

TANAH BUMBU,Peloporkrimsus.com – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu melanjutkan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa. Dalam Rapat Paripurna, Selasa (11/8/2026), enam fraksi DPRD menyampaikan pemandangan umum terhadap dua Raperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Andre Atma Maulani, didampingi Wakil Ketua DPRD H. Hasanuddin. Sementara dari Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu hadir Asisten I Setda Tanah Bumbu Wisnu Wardana.

Dua Raperda yang menjadi materi pembahasan yakni perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa serta perubahan atas Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Pemandangan umum disampaikan enam fraksi, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKB, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, dan Fraksi NasDem Sejahtera.

Penyampaian pandangan fraksi tersebut merupakan bagian dari tahapan pembahasan kedua Raperda. Pandangan yang disampaikan masing-masing fraksi selanjutnya menjadi bahan untuk pembahasan pada tahapan berikutnya antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.

Kedua Raperda tersebut berkaitan dengan aspek penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, terutama mengenai mekanisme Pemilihan Kepala Desa serta ketentuan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Aspirasi Masa Jabatan Ketua RT Muncul di Luar Agenda Paripurna

Di luar agenda resmi Rapat Paripurna, muncul aspirasi agar persoalan terkait Ketua Rukun Tetangga (RT) turut mendapat perhatian dalam penataan pemerintahan di tingkat lingkungan.

Aspirasi tersebut antara lain menyangkut usulan agar masa jabatan Ketua RT memiliki batas waktu yang lebih jelas serta adanya persyaratan pendidikan minimal SLTA atau sederajat bagi calon Ketua RT.

Usulan mengenai pembatasan masa jabatan dikaitkan dengan kebutuhan regenerasi kepemimpinan di tingkat lingkungan. Sementara persyaratan pendidikan diusulkan sebagai salah satu pertimbangan dalam proses pemilihan atau pengangkatan Ketua RT.

Aspirasi itu juga menyinggung adanya Ketua RT yang disebut telah menjabat dalam waktu cukup lama. Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu alasan munculnya dorongan agar masa jabatan Ketua RT memiliki ketentuan yang lebih jelas.

Namun, penting ditegaskan bahwa aspirasi mengenai masa jabatan dan persyaratan Ketua RT tersebut tidak menjadi materi pembahasan dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu pada Selasa (11/8/2026).

Tidak terdapat pandangan resmi fraksi maupun keputusan DPRD dalam rapat tersebut yang secara khusus membahas pembatasan masa jabatan atau persyaratan pendidikan bagi Ketua RT.

Agenda paripurna tetap berfokus pada penyampaian pemandangan umum enam fraksi terhadap dua Raperda, yakni perubahan Perda tentang Pemilihan Kepala Desa serta perubahan Perda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Pembahasan kedua Raperda tersebut selanjutnya akan berlanjut sesuai tahapan pembentukan peraturan daerah antara DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.

Adapun aspirasi terkait Ketua RT masih berada pada ranah usulan dan belum dapat disebut sebagai kebijakan, keputusan, ataupun ketentuan baru yang berlaku di Kabupaten Tanah Bumbu”(Team)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here