Tanah Bumbu,peloporkrimsus.com – DPRD Tanah Bumbu harus menunda perubahan status BUMD PDAM Bersujud menjadi Perseroda.
Hal itu dikarenakan belum bertambahnya penyertaan modal yang diberikan oleh pihak Pemprov Kalsel kepada PDAM Bersujud.
“Dalam hal ini, penyertaan modal dari Provinsi Kalsel minimal di bawah penyertaan modal Kabupaten Tanah Bumbu. Setidaknya agar sesuai maka penyertaan modal provinsi sebesar 49 persen dan Kabupaten Tanah Bumbu sebesar 51 persen,” sebut Ketua Komisi II DPRD Tanah Bumbu, I Wayan Sudarma, Senin (7/2).
I Wayan mengatakan saat ini penyertaan modal dari Pemprov Kalsel hanya sebanyak dua miliar saja, sedangkan penyertaan modal dari Pemkab Tanah Bumbu sudah ratusan miliar.
Dari selisih jumlah ini, kata I Wayan, pihaknya akan berkoordinasi dengan DPRD Kalsel agar penyertaan modal Pemprov Kalsel sebesar 2 dua miliar tersebut dihibahkan saja, agar status PDAM Bersujud tidak menurun.
Sebelumnya Kepala Bagian Perekonomian Setda Tanah Bumbu, Didi Ali Hamidi, dalam rapat mengatakan pihak Pemprov Kalsel telah menetapkan harga satuan tarif dasar Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas. Untuk Tarif Batas Bawah sebesar Rp 5.300 dan Tarif Batas Atas Rp 11.000 per kubiknya.
“Sementara tarif yang berlaku sekarang di PDAM Bersujud hanya kisaran Rp 4.000 an, jadi masih berada di bawah Tarif Batas Bawah. Kalau tarif dasar yang diberlakukan tidak sama dengan Tarif Batas Bawah, maka kita harus mensubsidi. Minimal tarif dasar setidaknya sama dengan Tarif Batas Bawah agar sesuai dengan biaya produksi,” jelas Ali Hamidi.
Bila selama 3 tahun ini PDAM Bersujud terus menerus melakukan subsidi, maka status PDAM Bersujud akan turun menjadi BLUD.(team)