Home Berita DPRD Tanah Bumbu Sahkan Raperda Perubahan Perumahan dan kawasan Pemukiman, Jadi Perda

DPRD Tanah Bumbu Sahkan Raperda Perubahan Perumahan dan kawasan Pemukiman, Jadi Perda

96
0

Tanah Bumbu,Peloporkrimsus.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu kembali menggelar Rapat Paripurna terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda Nomor 19 Tahun 2022, yang mengatur Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman. Rapat yang berlangsung Senin (07/10/2024) tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD, Andrean Atma Maulani, SH, dan dihadiri oleh berbagai elemen penting, termasuk Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, H. Ambo Sakka.

Kehadiran unsur Forkopimda, pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), instansi vertikal, serta perwakilan dari perbankan dan Perusda menambah bobot pentingnya rapat ini. Suasana berlangsung khidmat saat setiap fraksi di DPRD diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat akhir mengenai Raperda tersebut.

Beberapa fraksi yang hadir, seperti PDI Perjuangan melalui Nur Khalifah, PKB melalui Andi Sadar Wijaya, Gerindra melalui H. Boby Rahman, Golkar melalui M. Dodi Trinur Rizky, PAN melalui Masripay, serta Nasdem Sejahtera melalui Gt. Erwin Arifin, menyampaikan pandangan mereka dengan mendetail. Semua fraksi sepakat mendukung Raperda ini menjadi Peraturan Daerah (Perda), namun memberikan catatan khusus terkait pelaksanaan aturan ini.

Pada kesempatan itu, masing-masing fraksi mengapresiasi jawaban Pemkab Tanah Bumbu atas pemandangan umum yang sebelumnya telah disampaikan. Mereka menekankan agar penerapan Perda ini dijalankan secara maksimal oleh pemerintah daerah, terutama oleh SKPD yang berkaitan langsung dengan urusan perumahan dan kawasan pemukiman.

Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, menegaskan pentingnya tindak lanjut dari pemerintah atas saran dan masukan yang diberikan oleh para fraksi. “Kami berharap semua usul dan saran dari fraksi ini dapat menjadi bahan evaluasi bagi Pemkab untuk mewujudkan pembangunan yang lebih baik bagi masyarakat,” ujarnya.

Rapat paripurna tersebut diakhiri dengan penandatanganan berkas Perda oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD bersama Sekretaris Daerah, H. Ambo Sakka, sebagai perwakilan pemerintah. Penandatanganan ini disaksikan oleh seluruh peserta rapat yang hadir dan menandai resminya perubahan Perda tentang perumahan dan kawasan pemukiman di Kabupaten Tanah Bumbu.

Dengan adanya regulasi baru ini, diharapkan akan ada perubahan positif dalam pengelolaan perumahan dan kawasan pemukiman di daerah, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat Tanah Bumbu secara keseluruhan. (Indra/Team)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here