Home Berita DPRD Tanbu Bahas Perubahan Perda Kawasan Perumahan, Gerindra Walk Out

DPRD Tanbu Bahas Perubahan Perda Kawasan Perumahan, Gerindra Walk Out

145
0

TANAH BUMBU,Peloporkrimsus.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna terkait Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Perubahan Atas Perda Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, pada Senin (9/9/2024).

Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani,S.H.M.H dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Ambo Sakka yang mewakili Bupati Tanah Bumbu,H.M dr. Zairullah Azhar. Turut hadir pula anggota dewan, Forkopimda, instansi vertikal, seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), serta tamu undangan lainnya.

Sekda Ambo Sakka menjelaskan bahwa Raperda ini merupakan hasil pembahasan tingkat eksekutif di Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu. Perubahan atas Perda Nomor 19 Tahun 2022 tersebut perlu dilakukan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, yang mencakup perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, hingga pengendalian secara terkoordinasi.

Pada sesi pembahasan, Fraksi Gerindra tetap pada pendiriannya untuk walk out, namun rapat tetap berjalan. Menurut Sekda, perubahan Raperda ini sangat penting untuk menjamin hak masyarakat Tanah Bumbu, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman ini bertujuan untuk memastikan setiap warga negara dapat menikmati rumah yang layak di lingkungan yang sehat, aman, dan teratur.

Salah satu poin penting dalam perubahan ini adalah peninjauan kembali pengaturan luas tanah kavling di zona perkotaan yang belum diatur dengan jelas pada Perda sebelumnya. “Saya berharap Raperda ini dapat disetujui untuk meningkatkan pelayanan publik dalam pembangunan masyarakat dan menciptakan tata ruang yang efisien dan berkelanjutan,” ujar DR.H Ambo Sakka.

Sekda menambahkan bahwa perubahan Perda ini diharapkan dapat mempercepat pemerataan kesejahteraan masyarakat Tanah Bumbu, serta mendukung efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perumahan dan permukiman.

Dengan adanya revisi ini, diharapkan Kabupaten Tanah Bumbu akan menjadi daerah yang tertata dengan baik, serta meningkatkan kesejahteraan warganya melalui pembangunan perumahan yang layak dan berkelanjutan”(Team)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here