Lampung Utara,peloporkrimsus.com – Dua remaja pelaku tindak pidana pencurian barang dan uang milik salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terjadi di salah satu rumah makan di Lampung Utara berhasil diringkus personel Polsek Abung Barat Polres Lampung Utara Polda Lampung.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Abung Barat, Iptu Ono Karyono, S.H., M.H., mengatakan, peristiwa tindak pidana itu terjadi di salah satu rumah makan yang ada di wilayah hukum Polsek Abung Barat pada hari Minggu 8 November 2020 sekira jam 08.00 WIB.
“Setelah menerima laporan korban kita bersama anggota unit reskrim Polsek Abung Barat melakukan penyelidikan, lalu kita mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumahnya di Desa Ogan Lima, kemudian kita langsung melakukan penangkapan dan selanjutnya dilakukan pengembangan berhasil ditangkap satu orang lagi yang merupakan rekan pelaku,” kata Iptu Ono Karyono, Jumat (13/11/2020).
Kedua pelaku itu berinisial HA alias Oyan umur 20 tahun, dan KE yang masih berusia 16 tahun keduanya warga Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara. bersama keduanya diamankan barang bukti berupa, 1 lembar rekening korang Bank BRI, 1 kotak Handpone merk Zenfone Live, 1 buah buku tabungan, 1 buah ATM BRI, 1 unit handpone Oppo A53, 1 buah kotak handpone A53, 1 buah jam tangan merk posil warna silver, uang sebesar Rp. 2.300.000, 1 buah celana panjang warna abu-abu dan 1 buah kemeja batik lengan panjang.
Untuk kronologis kejadiannya, kata Iptu Ono Karyono, aksi pencurian yang dilakukan kedua pelaku terjadi pada hari Minggu 8 November 2020, sekira jam 08.00 WIB saat korban membeli sarapan pagi di warung makan yang berada di Dusun Ogan Empat, Desa Ogan Lima, Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara.
Dompet handpone milik korban yang berisikan handpone Asus Zenfone Live, ATM Bank BRI, ATM Bank Lampung, SIM C, E-KTP atas nama korban yang diletakkan di atas meja rumah makan tersenut diambil oleh kedua pelaku. Yang saat itu dilakukan pelaku pada saat korban lengah, pelaku HA dan KE langsung mengambil dompet tersebut dan membawa pergi dompet milik pelaku.
Selanjutnya korban melakukan pengecekan rekening tabungan di Bank BRI milik korban yang berisikan uang sejumlah Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang berada di dalam tabungan tersebut sudah habis diambil oleh para pelaku melalui SMS Banking yang hilang dengan cara transfer antar rekening ke Rekening BRI Nomor 56570101786XXXX atas nama NJ hingga korban mengalami kerugian jutaan rupiah.
“Kedua pelaku kini sudah diamankan di Polsek Abung Barat Polres Lampung Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut,” jelas Kapolsek. (Rizky)