Gresik, Peloporkrimsus.com – Berantas peredaran Narkoba diwilayah hukum Polres Gresik, Polsek Balongpanggang Polres Gresik berhasil menangkap dua pengedar narkoba jenis pil double L pada Sabtu (22/12) pukul 23.00 WIB.
Dua pelaku berhasil diamankan yaitu FG (20) warga Desa Babatan Kecamatan Balongpanggang Kabupaten Gresik dan MY (18) warga Desa Tanahlandean Kecamatan Balongpanggang Kabupaten Gresik. Kapolsek Balongpanggang AKP Tulus, SH mengatakan Keduanya berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Balongpanggang saat sedang melakukan transaksi jual beli Pil double L di jalan Poros Dusun Pacuh Desa Pacuh Kecamatan Balongpanggang Kabupaten Gresik.
“bersumber dari adanya informasi yang masuk dari masyarakat, ada dua orang mencurigakan di jalan Poros Dusun Pacuh Desa Pacuh Kecamatan Balongpanggang Kabupaten Gresik saat dilakukan patroli tertutup oleh anggota berhasil menemukan dua orang yang sedang melakukan transaksi pil double L” terang Kapolsek pada Senin (24/12) kepada media ini. Kapolsek menambahkan kedua pelaku beserta barang bukti berupa 2000 (dua ribu) butir Pil Doubel ” L” warna putih terbungkus plastik warna putih dan di bungkus dengan plastik warna hitam, satu buah Handphone merk SAMSUNG J2 warna hitam, satu unit sepeda motor merk Honda Supra X 125,warna merah hitam No. pol : L 62XX WD dengan kunci motor dan STNK serta Uang tunai Rp. 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah) sebanyak 4 ( empat) lembar pecahan Rp. 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah) diamanakan di Mapolsek Balongpanggang guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 197 sub Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).” pungkas Kapolsek Balongpanggang AKP Tulus.(Mrt)