Home Berita Dukpencapil Tanbu Sosialisasikan Permendagri Teerkait Pencatatan Kependudukan

Dukpencapil Tanbu Sosialisasikan Permendagri Teerkait Pencatatan Kependudukan

276
0

Tanah Bumbu kal -sel,peloporkrimsus.com -Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdupencapil) sosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan.

“Sosialisasi tersebut ditujukan kepada Petugas Kecamatan di seluruh Tanah Bumbu terkait regulasi Permendagri Nomor 73 Tahun 2022,” kata Kepala Disdukpencapil Tanah Bumbu Gento Hariyadi, 6/6/22.

Dikatakan Gento Hariyadi, pada database kependudukan kemendagri ada beberapa nama atau pemberian nama yang tidak sesuai dengan kaidah agama, kaidah tatasusila, budaya dan bahkan nama tersebut memiliki arti multi tafsir.

Sehingga pemerintah hadir dalam spektrum pemberian nama ini diatur melalui Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.

Menikuti aturan tersebut, pemberian nama minimal dua suku kata terdiri dari 60 huruf/karakter termasuk spasi.

Nama tidak boleh disingkat misalnya Abd Rahman, maka Abd tersebut harus ditulis lengkap menjadi Abdurrahman. M Ikbal harus ditulis lengkap Muhammad Ikbal.

Dua suku kata tadi menjadi ketetapan dalam aturan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 ini, supaya bisa berkontribusi terhadap Lembaga lain seperti Imigrasi dalam hal penulisan Paspor. Dimudahkan karena Namanya tidak satu suku kata.

Dalam permendagri tersebut juga dijelaskan bahwa pemberian penambahan gelar pendidikan, gelar keagamaan, gelar marga, dan lain sebagainya boleh dicantumkan dalam dokumen kependudukan yaitu identitas penduduk Kartu Keluarga (KK), KTP, KIA.

Selain itu ada yang tidak diperbolehkan penulisannya yaitu pada dokumen akta kelahiran.

“Dalam akta kelahiran tidak boleh dicantumkan gelar keagamaan, gelar pendidikan, dan gelar-gelar lain,” tuturnya.

Gento juga menjelaskan bahwa pemberian nama jangan menjadikan multi tafsir dimana orang bisa mengasumsikan lain. Contohnya M itu bisa menjadi Muh atau juga bisa menjadi Muhammad. Untuk itu tidak boleh disingkat.

Berikanlah nama-nama yang bagus untuk anak-anak kita menurut kaidah agama dan kesusilaan yang bagus kerena nama yg baik adalah sebagai Doa.

Terkait nama tersebut, kata Gento, ketika diserching dalam data kependudukan ada ditemukan nama Asu, Dubur, dan lainnya.

Nama tersebut tidak diperbolehkan karena melanggar kaidah-kaidah agama.

Untuk itu, keberadaan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 ini sangat perlu untuk disosialisasikan keseluruh lapisan masyarakat karena ini sangat penting dalam rangka penulisan nama yang benar pada dokumen kependudukan.

Permendagri nomor 73 Tahun 2022 ini diberlakukan sejak 21 April 2022. Bagi penduduk yang sudah memiliki dokumen kependudukan dengan satu nama atau Namanya disingkat sebelum tanggal 21 April 2022 tetap berlaku.

“Sosialisasi dimaksudkan untuk anak-anak yang belum memiliki dokumen kependudukan. Berikanlah nama dua suku kata atau maksimal 60 karakter termasuk spasi,” ungkap Gento.(Team )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here