Home Berita Dukung Ekosistem Anti Suap, Kasi Penkum Kejati Jambi Beri Penyuluhan kepada Pegawai...

Dukung Ekosistem Anti Suap, Kasi Penkum Kejati Jambi Beri Penyuluhan kepada Pegawai Kementerian PUPR se-Jambi

148
0

Jambi,peloporkrimsus.com – Selasa, 22 November 2022 Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharany beri penerangan hukum kepada jajaran Kementerian PUPR se-Jambi terkait pencegahan tindak pidana korupsi, bertempat di Hotel BW Luxury Jambi.

Acara sosialisasi diawali dengan penyerahan sertifikasi ISO 37001:2016 Sistem Manajeman Anti Penyuapan pada Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah Jambi yang diterima oleh Kamsiah Tarigan selaku Kepala BP2JK Jambi dan berlangsung secara serentak kepada 14 BP2JK di Indonesia.

Pada pemaparannya, Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharany mengucapkan selamat kepada BP2JK Wilayah Jambi atas diraihnya ISO 37001:2016 dan tetap mengingatkan meraih lebih mudah tetapi mempertahankannya akan lebih berat lagi. “Meraih ISO 37001:2016 lebih mudah namun mempertahankan jauh lebih berat lagi” jelas Lexy. Sistem Manajemen Anti Penyuapan ini memang diberikan kepada organisasi pelayanan publik dan sangat bermanfaat bagi kredibilitas perusahaan/ organisasi itu sendiri.

Ada beberapa tips yang dapat dilakukan agar ASN terhindar dari korupsi yaitu, menolak gratifikasi, memasang Quotes anti korupsi, aktifkan media sosial dalam menyampaikan informasi pencegahan korupsi, buka call center pengaduan, gunakan transaksi perbankan dalam penyaluran dana dan bentuk Unit Pelayanan Gratifikasi.

Tak lupa Kasi Penkum Kejati Jambi mengingatkan bahwa selama tahun 2022 sudah ada 32 kasus
korupsi yang disidangkan dengan 4 orang ASN yang menjadi tersangka, oleh karenanya perlu
upaya penekanan, pencegahan serta penindakan tindak pidana korupsi. “Selama 2022 sudah ada 32 kasus korupsi yang disidangkan dengan 4 orang ASN yang menjadi tersangka, semoga hanya ini saja ya Bapak Ibu” jelas Lexy.

Hadir dalam sosialisasi ini adalah seluruh Kepala Balai, Kepala Satker, Asosiasi Jasa Konstruksi, Penyedia Jasa, Akademisi, Media dan Pemerintah Daerah.(Law)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here