Bima, Peloporkrimsus.com – Rencana pemerintah memecat ribuan pegawai negeri sipil yang terbukti korupsi dan putusannya inkrah di pengadilan akhir tahun 2018 masih terhambat.
Pemecatan PNS bekas napi korupsi tertuang dalam surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang penegakan hukum bagi PNS terbukti korupsi. Rencana pemerintah itu dihadang PNS eks narapidana korupsi di beberapa daerah di Indonesia.
Lebih khusus di kabupaten bima, Mereka mengajukan judicial review ke MK menolak dipecat sebagai aparatur sipil negara atau PNS. Lalu apa sikap Badan Kepegawaian Daerah BKD Kabupaten bima terkait hal ini?,
“Kita belum menerima keputusan Yudical Reviuw atau uji Materi MK, dan untuk nama nama PNS exs Napi tersebut belum kita koordinasi karena keputusan inkrahnya di Pengadilan” tutur, Drs, Syahrul diruang kerjanya, Jumaat (07/01/19).
Drs, Syahrul menolak menyebutkan nama dan jumlah PNS mantan napi korup di lingkup Pemerintah Kabupaten bima.
“kita belum bisa untuk dipublikasikan. Kita harus menghormati karena mereka punyak hak hidup, hak sama di mata hukum. Jadi misalnya MK putuskan menolak gugatan tersebut, kita langsung eksekusi,” tegas Drs, Syahrul.
“Kalau MK sudah memvonis benar dalam uji materinya yang jelas kami akan sampaikan datanya dan ini secara serentak dikirim bersamaan di seluruh NTB” bebernya.(Rif)