Bima, PH-Krimsus : Munawar (20) yang beralamat di Kampung Rade, Rt.09/05 Kelurahan Sambinae kecamatan Mpunda Kota Bima dan Arif Rahman (25) yang beralamat di Kelurahan Sadia Rt 08/02 Kecamatan Mpunda Kota Bima, ditangkap polisi lantaran telah melakukan pencurian Printer dam Kamera Digital di salah satu sekolah Madrasah Islam Bima Kota, kejadian tersebut sekitar Pukul 02.00 Wita, pada tanggal 04 Oktober 2017 lalu.
Dua tersangka ini mencuri satu unit Printer dan satu unit Kamera Digital milik salah satu sekolah Madrasah Islam (MI) Bima Kota, dengan cara mencongkel pintu masuk ruangan TU lalu mengambil sejumlah barang inventaris Sekolah yang ada di dalam ruangan tersebut.
Kronolis penangkapan kedua Pelaku tersebut, bermula adanya laporan pihak sekolah, tim Opsnal Polres Bima Kota melakukan penyelidikan terhadap para pelaku, kemudian tim mendapatkan informasi tentang Nama-nama yang diduga pelaku yang mengambil barang tersebut, Kemudian pada hari Minggu 20-11-2017 sekitar pukul 15.30 Wita, tim opsnal mendapatkan informasi tentang keberadaan Pelaku, lalu tim opsnal tersebut langsung melakukan penggerebekan dirumah Masing-masing yang diduga pelaku tanpa perlawanan,
Kasubag Humas Polres Bima kota, Ipda Suratno ditemui diruang kerjanya, menjelaskan “Motif yang dilakukan Oleh dua pelaku ini yakni, masuk kedalam ruangan sekolah dengan cara mencongkel pintu masuk ruangan TU” Ungkapnya.
Kini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan dikantor Sat Res Bima Kota guna diproses lebih lanjut, dan tim terus memburu pelaku lainya.(MUCH).