Home Berita Gelontoran Dana Kelurahan Bukti Walikota tak Bisa Kendalikan Birokrasi

Gelontoran Dana Kelurahan Bukti Walikota tak Bisa Kendalikan Birokrasi

2602
0

Kota Bima, Peloporkrimsus.com – Carut marut penggelontoran anggaran kelurahan akhir-akhir ini begitu hangat dibicarakan. Hiruk-pikuk Dana Kelurahan ini sebenarnya ada karena adanya penujukan Kelompok Masyarakat atau yang lebih dikenal dengan sebutan POKMAS dan pola perancanaan penggunaan anggaran.

Apa dan bagaimana pokmas ini penting sekali untuk di ketahui agar masyarakat memahami dasar hukum dan atau apapun yang terkait pokmas di maksud. Ada asumsi di masyarakat bahwa pokmas ini adalah orang-orang yang ditunjuk langsung oleh WaliKota melalui Kelurahan atau Lurah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Dana Kelurahan.

Jika benar penunjukan langsung Pokmas ini terdiri dari orang-orang yang berjasa pada proses Pilkada atau TIM pemenangan Pilkada Kota Bima tahun 2018 lalu. Fakta lapangan makin memperkuat indikasi tersebut karena sebagian besar ketua Pokmas itu adalah Ketua Tim Pemenangan Lutfer.

Terlepas dari benar atau tidak nya kalaupun benar bahwa mereka adalah ketua Pokmas mereka pun punya hak dan kedudukan yang sama untuk dipilih menjadi Ketua Pokmas atau bagian dari Pokmas. Tapi yang menjadi persoalan adalah pemenuhan standar penetapan Pokmas itu seharusnya memenuhi kaidah-kaidah penetapan Pokmas sebagaimana ketentuan Pembentukan Ormas berdasarkan UU Nomor 16 tahun 2017 pasal 1 ayat 1

“Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.

Persoalan ini penting untuk di jelas pada masyarakat karena ada kesan pembentukan Ormas atau disebut pokmas ini sangatlah jauh dari kaidah-kaidah pembentukan Ormas. Jika pembentukan ini tak sesuai dengan ketentuan tersebut maka itu tidak layak untuk mengelolah Dana Kelurahan.

Dana Kelurahan hanya boleh dilaksanakan secara swakelolah oleh Kelompok Masyarakat sebagaiamana ketentuan Perpres No. 16 tahun 2018 pasal 18 ayat 6 poin (d) Tipe IV yaitu Swakelola yang direncanakan oleh Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan/atau berdasarkan usulan Kelompok Masyarakat, dan dilaksanakan serta diawasi oleh Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola.

Dari satu sisi ini saja sudah jelas melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Apalagi ditelisik lebih jauh terkait pola perencanaan dalam penggunaan Dana Kelurahan. Karena setiap perencanaan harus melibatkan seluruh stakeholder masyarakat Kelurahan.

Sementara masyarakat hari ini bertanya-tanya pokmas ini bentukan siapa ? Tiba-tiba ada pokmas yang konon katanya di SK kan oleh Walikota. Birokrasi Kota Bima sesungguhnya bertanggung jawab dalam carut marut terkait Dana Kelurahan. Kenapa demikian karena apapun yang terjadi dalam pembentukan Pokmas ini oleh instansi yang terkait adalah kesalahan yang nyata.

Dalam hal ini Walikota Bima terlihat gagal mengendalikan birokrasi untuk bekerja sesuai kaidah-kaidah tata kelolah birokrasi sesuai Visi dan Misi Walikota. Wallahua’alambisawab DPD II KNPI KOTA BIMA

Penulis : Muhsin Yusuf,SH.

Editor : MUCH

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here