Home Berita Guru PPPK di Tanah Bumbu Diduga Setubuhi Siswi SMK Puluhan Kali, Polisi...

Guru PPPK di Tanah Bumbu Diduga Setubuhi Siswi SMK Puluhan Kali, Polisi Temukan 60 Rekaman

74
0

BATULICIN,peloporkrimsus.com – Kasus dugaan persetubuhan yang melibatkan seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan siswinya di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, memasuki babak baru.

Polisi mengungkap temuan 60 video yang diduga merekam 30 kali dugaan persetubuhan dalam konferensi pers di Pendopo Gajah Mada, Kamis (3/9/2026) siang.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novy Adi Wibowo, didampingi Wakapolres Kompol Apriyansa dan Kasat Reskrim AKP M Taufan Maulana, menyampaikan bahwa rekaman tersebut ditemukan dalam sebuah flashdisk yang disita penyidik.

“Kami temukan barang bukti berupa 60 video yang tersimpan dalam sebuah flashdisk. Video ini merupakan rekaman dari 30 kali aksi persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban,” ujar AKBP Novy dalam keterangan persnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan perbuatan tersebut disebut berlangsung sejak 2024 hingga Agustus 2026. Polisi menyebut lokasi yang diduga digunakan pelaku bervariasi, mulai dari hotel, rumah korban, hingga kendaraan.

Penyidik juga menyita satu unit mobil Mitsubishi Xpander warna putih milik korban yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Kejadian ini terjadi di beberapa tempat, mulai dari hotel, rumah korban, hingga di dalam kendaraan. Kami juga menyita satu unit mobil Expander warna putih milik korban yang diduga menjadi tempat persetubuhan mereka berdua,” tambahnya.

Mengaku Berpacaran, Polisi Tetap Proses Hukum

Dalam pemeriksaan, polisi menyebut korban dan terduga pelaku mengakui pernah menjalin hubungan khusus di luar kegiatan belajar mengajar.

Namun, polisi menegaskan bahwa dugaan hubungan pacaran tersebut tidak menghapus persoalan hukum. Korban disebut masih berusia 16 tahun ketika dugaan perbuatan pertama terjadi.

Atas dasar itu, penyidik tetap memproses perkara tersebut menggunakan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Kasus ini disebut terungkap setelah istri terduga pelaku mengetahui adanya rekaman dalam telepon seluler suaminya. Penemuan tersebut kemudian memicu perselisihan dan berujung pada laporan polisi dari pihak keluarga korban.

“Kasus ini terungkap setelah istri pelaku mengetahui sendiri aksi bejat suaminya saat melihat video di HP pelaku. Sempat ribut, hingga akhirnya pihak keluarga korban berujung laporan polisi dan penangkapan serta penahanan tersangka,” kata Kapolres.

Saat ini, terduga pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Tanah Bumbu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi masih melakukan penyidikan guna mendalami seluruh rangkaian dugaan perbuatan, memeriksa barang bukti, serta memastikan fakta-fakta dalam perkara tersebut.

Terduga pelaku tetap memiliki hak atas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Identitas korban tidak diungkap demi perlindungan anak”(Team)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here