SURABAYA,peloporkrimsus.com – Penanganan kasus dugaan pencurian kabel Telkom di kawasan Rungkut Industri, Surabaya, kembali menjadi sorotan. H. Wawan bersama Gerakan Pemuda Rasional Anti Korupsi (GAPRAK) menyayangkan belum dilakukannya penahanan terhadap Diana, yang disebut telah berstatus tersangka dalam perkara tersebut.
H. Wawan bersama GAPRAK menilai kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai konsistensi dan kesetaraan penegakan hukum. Mereka meminta aparat penegak hukum menjelaskan secara terbuka dasar pertimbangan hukum terkait status penahanan Diana.
Menurut mereka, penegakan hukum harus diterapkan secara adil tanpa membedakan latar belakang, jabatan, maupun pengaruh seseorang. Jangan sampai muncul persepsi bahwa masyarakat kecil lebih mudah berhadapan dengan tindakan tegas aparat, sementara pihak yang dianggap memiliki kekuatan justru mendapatkan perlakuan berbeda.
“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum. Jika seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka, publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai perkembangan perkara dan alasan hukum di balik keputusan penyidik, termasuk terkait penahanan,” tegas H. Wawan bersama GAPRAK.
Desak Penyidik Segera Lengkapi Berkas Perkara
H. Wawan bersama GAPRAK mendesak penyidik Polrestabes Surabaya agar segera menuntaskan proses penyidikan, melengkapi berkas perkara, serta melimpahkannya kepada kejaksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Mereka juga mempertanyakan dasar apabila Diana memang dikenai status tahanan kota atau bentuk pembatasan lain, sebagaimana menjadi isu yang beredar di tengah masyarakat. Menurut mereka, penjelasan resmi dari kepolisian diperlukan agar tidak berkembang dugaan adanya perlakuan khusus atau pembiaran terhadap perkara tersebut.
“Jangan biarkan perkara ini berlarut-larut tanpa kejelasan. Kami meminta penyidik menjelaskan perkembangan penanganannya, termasuk status penahanan yang bersangkutan. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum, bukan sekadar penjelasan tanpa kejelasan tindak lanjut,” ujar mereka.
Meski demikian, keputusan mengenai penahanan harus tetap mengacu pada ketentuan hukum, alasan objektif dan subjektif yang dipersyaratkan, serta kewenangan penyidik. Status tersangka tidak dengan sendirinya membuat seseorang wajib ditahan, tetapi setiap keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Kapolrestabes Surabaya Diminta Menunjukkan Konsistensi
Sorotan tersebut turut diarahkan kepada Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Lutfi Setiawan. H. Wawan bersama GAPRAK meminta pimpinan kepolisian tersebut memastikan penanganan perkara berjalan profesional, transparan, dan tidak diskriminatif.
Mereka menegaskan, ketegasan kepolisian seharusnya tidak hanya terlihat dalam penanganan perkara yang melibatkan masyarakat kecil, tetapi juga harus tercermin dalam perkara yang menyangkut pihak yang diduga memiliki pengaruh atau kedudukan tertentu.
“Kapolrestabes Surabaya jangan hanya menunjukkan ketegasan dalam menyampaikan edukasi hukum kepada masyarakat. Publik juga menunggu bukti nyata bahwa setiap perkara ditangani secara profesional, tanpa pandang bulu. Kami meminta perkara dugaan pencurian kabel Telkom di Rungkut Industri ini segera dituntaskan,” tegas mereka.
H. Wawan bersama GAPRAK juga membandingkan perkara tersebut dengan sejumlah penanganan kasus lain yang menurut mereka memperlihatkan perbedaan dalam penerapan tindakan hukum. Namun, mereka meminta agar perbandingan itu diuji berdasarkan fakta, jenis perkara, alat bukti, serta kondisi hukum masing-masing kasus.
Mereka menilai, apabila terdapat perbedaan perlakuan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas, hal tersebut patut dievaluasi oleh pimpinan kepolisian dan menjadi perhatian pengawas internal.
Jangan Biarkan Kepercayaan Publik Tergerus
Bagi H. Wawan bersama GAPRAK, persoalan ini bukan semata-mata mengenai penahanan seorang tersangka, melainkan juga menyangkut transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Mereka menolak apabila muncul anggapan bahwa hukum dapat dipengaruhi oleh uang, jabatan, atau kekuasaan. Namun, dugaan semacam itu harus dibuktikan melalui fakta dan pemeriksaan yang objektif, bukan sekadar asumsi.
Karena itu, mereka meminta Polrestabes Surabaya memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan penyidikan, status hukum Diana, pertimbangan terkait penahanan, serta target penyelesaian berkas perkara.
“Jangan sampai muncul pertanyaan di tengah masyarakat: apakah hukum benar-benar berlaku sama bagi semua orang? Kami meminta Kapolrestabes Surabaya membuktikan bahwa hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Tuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai undang-undang,” pungkas mereka.
Hingga berita ini disusun, tanggapan resmi dari Polrestabes Surabaya terkait desakan H. Wawan bersama GAPRAK serta alasan hukum mengenai status penahanan Diana masih perlu dikonfirmasi. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Red)



