Tanah Bumbu,Peloporkrimsus.com – Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) berakhir dramatis saat pelaku utama, HA (35), ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Batulicin, Selasa (24/9/2024), pukul 17.30 WITA. Penangkapan ini dilakukan berkat penyelidikan intensif menyusul laporan kehilangan dari Desa Sukamaju, Kecamatan Simpang Empat.
Kasus ini bermula pada Rabu (11/9/2024), ketika korban, SY, seorang buruh harian lepas, mendapati sepeda motor Honda Scoopy miliknya raib dari tempat parkir di rumahnya, meski telah terkunci setang. Tak hanya itu, sebuah tas selempang berisi uang tunai Rp 3 juta dan perhiasan emas 10 gram juga lenyap. Total kerugian korban mencapai Rp 48,4 juta.
Polisi langsung bergerak cepat setelah menerima laporan. Berkat upaya tak kenal lelah, tim berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan di KM 13, Desa Mekar Sari. Barang bukti berupa motor korban turut diamankan. Saat ini, pelaku HA mendekam di tahanan Polsek Batulicin dan akan dijerat Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya S.I.K M.Med.kom, melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga, mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap harta benda mereka. “Selalu pastikan kendaraan dan rumah dalam kondisi aman sebelum ditinggalkan, dan segera laporkan kejadian mencurigakan,” ujar Jonser.
Tertangkapnya HA diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar selalu waspada terhadap ancaman kejahatan. Partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan sangat diperlukan untuk mencegah tindakan kriminal seperti pencurian.”(Team)