Home Berita Hasil Pemeriksaan Jaksa di Lapangan Terkait TKD Clarak di Duga Banyak Kejanggalan

Hasil Pemeriksaan Jaksa di Lapangan Terkait TKD Clarak di Duga Banyak Kejanggalan

305
0

Probolinggo, peloporkrimsus.com – pada hari Kamis 8 Agustus 2019 Jampidsus Kejari Kraksaan Kabupaten Probolinggo yang didampingi 4 tim dari Kejari Kraksaan Kabupaten Probolinggo, Melakukan Pemeriksaan faktuil atas kasus dugaan Mafia Tanah Pengganti Tanah Kas Desa yang terkena Proyek Tol Pasuruan Probolinggo atau PASPRO di Desa Clarak Kecamatan Leces Kabupaten Probolinggo.

Dari hasil pemeriksaan faktuil dilapangan tersebut, menurut beberapa Aktifis menyampaikan ke Awak media Pelopor, bahwa terkesan ada pengondisian pembelian lahan pengganti Tanah Kas Desa ( TKD), karena dari faktor kelayakan untuk akses lahan pertanian antara tanah yang sudah di beli sebagai pengganti TKD oleh Desa dengan tanah yang tidak di beli ternyata lebih layak dan Bagus lahan yang tidak dibeli, mulai dari sisi letak strategis dan ekonomis nya, yaitu saluran irigasi dan akses jalan nya.

“Tanah yang dibeli sebagai Pengganti Tanah Kas Desa (2 bidang) milik Haji Slamet, jauh sekali dari akses jalan Desa yaitu kurang lebih sekitar 500 Meter dari Jalan Desa, sedangkan Tanah yang tidak dipilih/tidak dibeli sebagai lahan pengganti Tanah Kas Desa tepat berada disisi jalan Desa, Nampak jelas 2 bidang tanah milik H. Slamet dipaksakan dipilih dan dibeli menjadi sebagai Pengganti Tanah Kas Desa Clarak”, ungkap Salah satu Aktifis yang tidak mau nama nya di muat

Lanjut nya, “Dari sisi Pengairan, 2 bidang Tanah milik Haji Slamet harus menggunakan pompa mesin air sebagai sarana pengairan, sedangkan 3 bidang yang tidak dipilih atau tidak dibeli sebagai pengganti TKD menggunakan sarana pengairan irigasi, notabene lebih murah dan lebih efisien serta ekonomis”, jelas nya.

Sedangkan sejarah 2 bidang Tanah milik H Slamet yang dibeli sebagai pengganti Tanah Kas Desa, menurut beberapa warga di sekitar lokasi, dibeli beberapa waktu sebelum adanya kebutuhan pengganti Tanah Kas Desa Clarak dalam artian, lahan tersebut diduga sengaja dibeli oleh H Slamet untuk pengganti Tanah Kas Desa Clarak dengan tujuan mendapat selisih Harga yang besar dari harga beli dari masyarakat dan dijual kepada Desa untuk dijadikan Pengganti Tanah Kas Desa Clarak (indikasi mafia Tanah), Sedangkan untuk pengganti Tanah Kas Desa yang lain nya diduga terjadi gratifikasi.

Diduga ada sebagian pemilik Tanah, yang tanahnya dibeli sebagai Tanah Kas Desa oleh Desa Clarak memberikan sejumlah imbalan terhadap beberapa oknum pejabat Desa dan oknum Panitia sebagai balas jasa atas terbelinya tanah yang dimiliki oleh pemilik tanah melalui lobi lobi sejak awal proses pengadaan tanah Kas Desa Clarak kecamatan Leces.

Demikian juga, 3 bidang Tanah yang dibeli menjadi Tanah Kas Desa Clarak Kecamatan Leces kabupaten Probolinggo, Pemilik Tanah yang jadi pengganti Tanah Kas Desa memiliki Tanah di Desa Clarak tapi bukan Warga Clarak, seolah sudah ada pengaturan dan pengondisian terkait lahan pengganti Tanah Kas Desa Clarak.(Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here