BANJARBARU, peloporkrimsus.com – Berbagai jenis barang terlarang, hasil tangkapan kasus pengedaran gelap narkoba dimusnahkan di Polres Banjarbaru, Selasa (17/9/2019) pagi.
Pemusnahan barang bukti yang dilakukan Satresnarkoba Polres Banjarbaru berupa 1.802 butir ineks berlogo love, sabu-sabu 28.55 gram, dan 58 butir zenith.
Untuk barang haram sabu-sabu, didapat dari tangan Ahyani alias Ahong yang diamankan di Jalan Bauntung RT 06 RW 03 Desa Sungai Sipai Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar.
Selanjutnya, tindak pidana narkotika jenis zenith diamanakn beserta pemiliknya Arpandi alias Andi di Desa Bunipah RT 02 Kecamatan Aluh-Aluh Kabupaten Banjar.
Ineks barang haram , didapati ekskalator ruang tunggu penumpang Bandara Syamsuddin Noor, namun Pelaku nya kabur meninggalkan barang haram tersebut.
Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya melalui Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru AKP Elche Angelina Ediwan mengungkapkan, salah satu barang haram berupa ineks dapat digagalkan peredarannya.
“Berkat kerjasama dengan pihak bandara, Polres Banjarbaru berhasil menggagalkan peredaran narkotika,” ujarnya kepada wartawan usai acara pemusnahan narkoba.
Dalam acara tersebut dihadiri Danlanud Syamsudin Noor diwakili Dansatpom Kapten Pom Dimas Hirokhi, Kasatres Narkoba Polres Banjarbaru AKP Elce, Kejaksaan Negeri Banjarbaru Muhammad Indra, Kejaksaan Negeri Martapura diwakili Arie, Kepala BNN Banjarbaru diwakili oleh Abdullahwaluh, Kepala Pengadilan Negeri Kota Banjarbaru diwakili Mulyadi, Ketua MUI Banjarbaru H.Napiah Muhja, dan GM Bandara Syamsudin Noor diwakili Airport Security Screening Manager Warno.(Rdw)