Muaro jambi,peloporkrimsus.com – menindak lanjuti pemberitaan dugaan ijasah palsu yang terbit di media ini pada tanggal 1 november 2022 dengan judul di minta disdik muaro jambi tindak tegas oknum pemakai ijazah palsu sudah menemui titik terang.
Pasalnya hasil dari tim verifikasi dinas pendidikan muaro jambi ke SD NEGERI 153 Desa suka makmur kecamatan sungai bahar kabupaten muaro jambi,tanggal 29 oktober 2022 yang di sampaikan kepala dinas pendidikan muaro jambi FIRDAUS S.a.g tanggal 3 november 2022 melalui telpon kepada peloporkrimsus.com.
Pihaknya menyampaikan,setelah di evaluasi dan diverifikasi ulang,terkait dugaan ijazah S1 palsu yang di gunakan tenaga guru honorer untuk mengajar sebagai guru honor bidang study agama islam,itu tidak ada sangkut pautnya dengan tugas sebagai guru honorer dan insentif yang di berikan kepada yang bersangkutan.
Karena pada saat dirinya menjadi tenaga honorer itu memakai ijazah SMA,bukan memakai ijazah S1 dan pihaknya juga aktif dalam mengajar semenjak tahun 2005 dan yang bersangkutan juga sudah masuk kategori K dua.menurutnya pada waktu pihaknya mengajar sebagai guru honorer tidak ada hubunganya dengan ijazah S1nya.
Memang untuk persyaratan menuju P3K syarat mutlak harus ada ijazah S1 dan linear.artinya jurusan harus sama dengan bidang study yang di ajarkan.pungkasnya.(sdk)