Home Berita Ini Penjelasan Kabag Humas,Terkait Pelantikan Pejabat Tersandung Hukum

Ini Penjelasan Kabag Humas,Terkait Pelantikan Pejabat Tersandung Hukum

406
0

Bima, Peloporkrimsus.com – Prosesi mutasi dan promosi beberepa pejabat eselon III pekan lalu menuai tanda tanya termasuk promosi pejabat yang tersandung masalah hukum.

Kabag Humas Pemkab Bima, Chandra Kusuma,AP dalam rilisannya terkait persoalan Hj jubaidah, yang dilantik sebagai Sekdis Perpustkaan telah dilakukan proses sesuai dengn peraturan perundang undangan yg berlaku. sesuai dengan amanat PP No. 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS ujarnya.

“Bahwa setiap PNS yang memiliki kualifikasi kompetensi serta memenuhi syarat kepangkatan dapat diangkat dalam jabatan administrator (eselon 3) cara pengangkatannya sudah melalui prosedur mulai dari penilaian kompetensi dan persyaratan kepangkatan serta pengalaman kerja,”beber Chandra sapaanya.

Dikatakannya, dalam rangka proses pemberhentian dari jabatan administrator disebabkan apabila salah satunya adalah PNS tersebut diberhentikan sementara sebagai PNS, namun terkait itu belum bisa dilakukan pemberhentian sementara sebagai PNS karna mengedepankan asas praduga tidak bersalah, dengan berbagai pertimbangan sesuai ketentuan PP 11 tahun 2017 tersebut yang dumaksud PNS belum bisa dilakukan Pemberhentian sementara ssebelum dilakukan penahanan dan ditetapkan terdakwa serta disidangkan katanya.

Dijelaskannya, status tersangka ditingkat kepolisian belum bisa dijadikan dasar untuk dilakukan pemberhentian sementara karna masih ada tahapan pelimpahan proses hukum lebih lanjut kepada kejaksaan, sehingga dalam proses tersebut masih mengedepankan asas praduga tidak bersalah ujarnya.

“Karna tidak dilakukan penahanan yang bersangkutan masih melaksanakan tugas kedinasan dalam hal ini setiap PNS yang memenuhi syarat pangkat dan golongan mempunyai kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan Aministrator (eselon 3) sesuai pasal 56 pp no. 11 thn 2017,”Tutup Chandra.(Much/Rf)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here