BATULICIN,Peloporkrimsus.com – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu terus mendorong penyelenggaraan jasa konstruksi yang tertib, profesional, berkualitas, dan berorientasi pada keselamatan. Upaya tersebut dilakukan melalui Sosialisasi Tertib Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Kegiatan yang berlangsung di Batulicin, Selasa (1/9/2026), tersebut diikuti 99 peserta yang terdiri atas tujuh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan 92 badan usaha jasa konstruksi.
Sosialisasi menghadirkan narasumber Nyomana Prayoga Widyadhana Hariarsa, ST dan Herlita Ayu Pratiwi dari Kementerian Pekerjaan Umum. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan pemahaman pelaku jasa konstruksi terhadap ketentuan dan mekanisme pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi.

Selain meningkatkan pemahaman terhadap regulasi, sosialisasi tersebut diarahkan untuk memperkuat tata kelola jasa konstruksi agar berjalan secara tertib, profesional, dan berkelanjutan.
Pembinaan juga mencakup tiga aspek utama, yakni tertib usaha jasa konstruksi, tertib penyelenggaraan konstruksi, serta tertib pemanfaatan produk jasa konstruksi.
Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif melalui Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Tanah Bumbu, Ansyari Firdaus, menegaskan bahwa sektor jasa konstruksi memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah.
Menurutnya, pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan, gedung pelayanan publik, hingga jaringan irigasi tidak hanya berkaitan dengan pembangunan fisik. Infrastruktur juga menjadi bagian penting dalam meningkatkan konektivitas, mendukung pertumbuhan ekonomi, serta menunjang kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, penyelenggaraan jasa konstruksi perlu dilaksanakan dengan memperhatikan aspek profesionalisme, kualitas, akuntabilitas, serta keselamatan.
Melalui kegiatan tersebut, Pemkab Tanah Bumbu berharap para pelaku usaha dan perangkat daerah yang terlibat dalam penyelenggaraan jasa konstruksi semakin memahami kewajiban serta standar yang harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Penguatan tata kelola jasa konstruksi diharapkan dapat mendukung terwujudnya pembangunan infrastruktur yang berkualitas dan berkelanjutan di Kabupaten Tanah Bumbu.”(Team)



