Home Berita Jejak Digital Ariansyah Bikin Geleng-geleng, Banyak Masalah Namun Bisa Jadi Kadiskominfo

Jejak Digital Ariansyah Bikin Geleng-geleng, Banyak Masalah Namun Bisa Jadi Kadiskominfo

544
0

Jambi,peloporkrimsus.com – Langkah Gubernur Jambi, Al Haris menunjuk Ariansyah sebagai Kadis Kominfo patut dipertanyakan. Penunjukkan Ariansyah dengan latar belakang PNS bermasalah, seolah menutup mata bahwa masih banyak abdi negara di jajaran Pemprov Jambi yang memiliki Kompetensi dan Integritas yang layak diberi jabatan strategis.

Dihimpun dari sejumlah media arus utama, pada 2013 Ariansah terjerat kasus hukum terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam rekrument CPNS tahun 2009.

Karena kasus ini, sejal awal Juli 2013, Ariansyah sempat mendekam di jeruji besi Mapolres Batanghari dan menjadi tahanan titipan penyidik Polres Batanghari di Lapas Muara Bulian, meski pada September 2013 penahanan terhadap Ariansyah ditangguhkan.

Setelah beberapa tahun bergulir, baru pada 2015 kasus hukum yang menjerat Ariansyah menemukan titik terang. Pada Februari 2015, penyidik Polres Batanghari menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus hukum Ariansyah.
Mengutip Jambiupdate, bahwa sejak ditetapkan tersangka dan di tahan sejak Juli 2013, Ariansyah bersatus PNS nonaktif. BKPPD Batanghari, baru memulai proses pemulihan Ariansyah sebagai PNS setelah menerima surat SP3 dari Polres Batanghari.

Tak henti membuat kontroversi, perjalanan karir Ariansyah sebagai PNS kembali menyita perhatian publik di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah. Pada 2019 era kepemimpinan Gubernur Jambi, Fachrori Umar, Ariansyah menerima sanksi penurunan pangkat.

Ariansyah yang saat itu duduk sebagai Kadis Perindag Provinsi Jambi dirotasi menjadi Kepala Bidang Inovasi dan Teknologi di Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Provinsi Jambi.

Sebelumnya, Massa dari Forum Pemantau Anggaran dan Pembangunan Jambi (FPAPJ), Selasa (15/8/2023) menggelar aksi unjuk rasa di kantor Gubernur Jambi. FPAPJ meminta Gubernur Jambi Al Haris untuk mencopot Ariansyah sebagai Kadis Kominfo Provinsi Jambi.

Menurut Ketua LSM FPAPJ, Edi S Latif, Ariansyah tidak layak mendapat jabatan strategis dilingkungan Pemprov Jambi, karena latar belakangnya pernah terjerat masalah hukum berkaitan dengan pekerjaannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menyikapi usulan pencopotan itu, Kadis Kominfo Provinsi Jambi, Ariansyah enggan memberikan tanggapan secara jelas.

“Waduh, itu info yang lama saya ikut open biding (lelang terbuka,red) tahun 2017 masuk pejabat Pemprov Jambi. Kalau data ditanyakan ke sumbernya saja,” kata Ariansyah.

Ditanya terkait sumber yang dia maksud, apakah LSM FPAPJ, Panitia Seleksi Lelang Terbuka saat dia mendaftar sebagai calon pimpinan OPD, atau pejabat gubernur yang memberikan kepercayaan kepada dia untuk memimpin Organisasi Perangkat Daerah. Ariansah menyatakan bukan.

“Tanya saja yang nahan saya dahulu atau jurnalis yang di tahun 2013,” kata Ariansyah.(Law)

Sumber : Sitimang. Id

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here