Bima, Peloporkrimsus.com – Kabid PNF Dikbudpora kabupaten bima, Khairunas Sp.d Mp.d membantah adanya pungutan liar Dana BOP TK/PAUD 2019. Menurut khairunnas yang menyebutkan adanya pungutan liar itu tidak benar karena pungutan tersebut sudah hasil musyawarah.
Khairunas mengatakan pungutan dari para pengurus TK/PAUD itu merupakan kesepakatan Himpaudi sebagai Organisasi Mitra yang Legal mulai dari pusat sampai Daerah, IGTKI/IPI/PKG.
“Kalau pungli 15 % itu tidak benar, namun yang benar itu Rp. 15 ribu persiswa, Rp 10 ribu untuk kegiatan dan Peningkatan Mutu Himpaudi di Kabupaten bima dan Rp 5 ribu untuk Kegiatan Himpaudi /IGTKI Kecamatan” tutur Kabid PNF Khairunas melalui WhatsApp pada hari Sabtu (14/19), Senin (16/9/2019).
Dikutip hasil Chat Melalui WhatsApp “Organisasi Mitra itu butuh anggaran dari anggota oleh anggota dan untuk anggota, sesuai anggaran yang disusun” Jelasnya.
“Ya iyalah, kesepakatam Organisasi Mitra Himpaudi/IGTKI/PKG untuk kegiatan peningkatan Mutu anggota organisasi tersebut, ada notulen, berita acara, dan daftar hadir” Ungkapnya.
Secara terpisah, Sekdis Dikbudpora Kabupaten Bima, H.Lukman seperti diberitakan Media Pelopor Hukum & Krimsus mengklaim, Dinas tidak pernah menginstruksikan kepada Himpaudi atau UPTD untuk meminta dana atau semacamnya kepada PAUD yang menerima BOP. Sebab, tindakan meminta dana tidak dibenarkan.
”Kami sudah mewanti-wanti kepada semua penerima agar dana tersebut digunakan dengan baik. Jangan sampai ada tindakan penyalahgunaan atau penyelewengan dan semacamnya,” ujarnya. (MUCH)