Kalsel-Tanah Bumbu, PH-Krimsus : Sejak digugat oleh tim pengacara Warga Transmigrasi Swakarsa Mandiri/TSM, Jamaluddin Japri, SH dan rekan, yang juga tim advokasi hukum Sekretariat Nasional Komite Penegakan Pro Justitia.
Gugatan yang persidangannya ditangani Pengadilan Negeri Batu Licin sejak Bulan Juli 2017, Kepala Desa Makmur Mizan Pasli dan pengurus Koperasi Unit Desa Berkat Makmur Edi Sudrajat (Ketua), Wildan (Sekretaris), dan Purwanto (Bendahara), sebagai turut tergugat tidak pernah menghadiri persidangan sampai pada sidang Decente 23/03/2018.
Demikian juga surat Somasi yang dilayangkan dua kali dari kantor Hukum Jamaluddin Japri, SH dan rekan, pada bulan Juli dan somasi kedua pada bulan Agustus 2017, perihal gaji Warga TSM yang tidak dibayarkan berjumlah lebih dari seratus Juta Rupiah, sedangkan pihak koperasi induk Tuwuh Sari telah menyetorkannya kerekening KUD Berkat Makmur via BRI.
Dadang Suprijatna, SH, MH selaku ketua tim Litigasi mengatakan ” Ketidak patuhan Kepala dan pengurus KUD Berkat Makmur, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan sengaja memperlihatkan bentuk pembangkangan yang tidak menghormati Hukum bahkan terkesan melecehkan lembaga peradilan Indonesia. Mereka kita gugat seharus nya hadir dalam persidangan untuk menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan permasalahan yang mereka timbulkan karena perbuatan hukum yang mereka lakukan”, Ungkap nya.
” Kami akan melakukan tindakan hukum yang berlaku bilamana somasi kami yang ketiga nanti tidak digubris, yang jelas akan ada konsekwensi pidananya. Kami akan bongkar semua konspirasi penyalagunaan dan perbuatan melawan hukum sehubungan perkara yang sedang berjalan. Karena kasus ini sudah dilaporkan kepada Presiden RI dan KPK melalui KPP JUSTITIA, serta kementerian dan instansi terkait yang memiliki korelasi terhadap kasus ini. Masa kita gugat Kades dan Pengurus KUD, bahkan kuasa hukum juga tidak ada demikian juga pihak ESDM Kalsel juga tidak pernah hadir, sementara pihak Camat, Bupati Tanah Bumbu, dan BPN saja hadir didalam setiap persidangan, dan mereka saya anggap masih ada itikad baik utk menyelesaikan masalah ini walaupun sudah agak terlambat, karena batubara didalam tanahnya sudah habis dikeruk sejak 2013 sampai saat ini. Bupati kita Gugat karena mengeluarkan izin pertambangan sementara sudah mengetahui bahwa masih ada permasalahan yang belum diselesaikan, karena bupati tahu persis sebab pernah menawarkan opsi perdamaian kepada Habib Idrus Al’Habsy dan kawan, namun tidak direalisasikan sampai saat ini”, Imbuh nya.
Dalam Hal ini Gubernur Kalsel dan Pemerintah Pusat untuk tidak diam, dan membiarkan oknum penguasa melakukan konspirasi untuk merampas dan menindas rakyat kecil? Ungkap Dadang.
Marilahlah kita hormati lembaga peradilan dan hukum dinegeri ini, jangan sampai hukum itu hanya dinikmati untuk kalangan atas, tapi juga harus bisa dinikmati masyarakat kecil sebagai wujud keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, kata Dadang mengakhiri.
Melihat Kepala Desa dan pengurus KUD Berkat Makmur yang tidak pernah hadir dalam setiap persidangan dipengadilan negeri Batulicin banyak warga masyarakat yang mengatakan Kades dan pengurus KUD Berkat Makmur adalah orang-orang yang kebal hukum. Team