Home Berita Kajati Buka Rakerda Kejati Jambi

Kajati Buka Rakerda Kejati Jambi

150
0

Jambi-Peloporkrimsus.com-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi Elan Suherlan, kumpulkan seluruh Kepala Kejaksaan Negeri dan para pejabat struktural untuk ikuti Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kejaksaan Tinggi Jambi di BW Luxury Hotel, Jambi, 7/12/2023.

Tujuan Rakerda kali ini adalah mewujudkan perencanaan dan penganggaran tugas dan fungsi di lingkungan kejaksaan yang tepat sasaran, tepat waktu, efesien, efektif, dan akuntabel.

Pelaksanaan Rakerda merupakan penerapan rapat kerja pola baru sejak tahun lalu yakni setiap Kejaksaan Negeri dan Cabang harus menyesuaikan capaian kinerja yang terdiri atas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing bidang yang dikaitkan dengan RPJMN dan RKP, pelaksanaan kegiatan yang dibiayai oleh hibah atau lembaga donor, dan pelaksanaan tugas dan fungsi yang diamanatkan dari direktif Presiden.

Kajati Jambi Elan Suherlan dalam Rakerda mengingtakan para Kepala Kejaksaan Negeri untuk meningkatkan kinerja terutama pelayanan kepada masyarakat karena pembahasan rakerda ini akan merencanakan kebutuhan riil di tahun 2025. “Agar seluruh peserta rapat dapat menyusun rekomendasi yang nantinya akan dibawa, disampaikan saat Rakernas Januari 2024, yang akan menjadi penerapan anggaran ditahun 2025” jelas Elan.

Selanjutnya Wakajati Jambi Enen Saribanon mengucaokan selamat pada Kejari Sungaipenuh yang memperoleh predikat WBK,
“Semua Kajari yang belum WBK dan WBBM terus meningkatkan pelayanan, optimalkan digitalisasi harapannya tahun depan ketika ada penilaian kita sudah siap. optimalkan pelayanan bagi masyarakat secara digital supaya cepat dan terukur semoga tahun depan ada Kejari-kejari yang berpredikat WBK WBBM,” tandas Wakajati Jambi.

Acara selanjutnya adalah paparan para Kajari, Kacabjari serta para Asisten untuk membahas kebutuhan riil pelaksanaan tugas pasca berlakunya perubahan UU Kejaksaan yakni UU 11/2021 seperti akan dibangunnya RS Adhyaksa dan STIH Adhyaksa di Jambi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here