Home Berita Kanit PPA di Jambi Terbukti Minta Dana Penangkapan Pelaku Pemerkosaan

Kanit PPA di Jambi Terbukti Minta Dana Penangkapan Pelaku Pemerkosaan

135
0

Jambi,peloporkrimsus.com – Kepemimpinan Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono secara tegas terhadap personelnya jika mencedrai intansi polri akan ditindak tegas.

Tindakan tersebut terbukti setelah kanit PPA Polres Tebo, Aipda Ari Wahyudi melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dan langsung ditempatkan pada tempat khusus (Patsus) oleh Subbid Wabprof Bid Propam Polda Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto saat dikonfirmasi membenarkan Kanit PPA Polres Tebo terbukti bersalah dan sudah ditempat khusus guna pemeriksan lebih lanjut.

“Ya Kanit PPA terbukti bersalah atas permintaan bantuan dana terhadap ayah korban pemerkosaan dalam penangkapan pelaku pemerkosaan di Kota Jambi,”ujarnya.

Pemeriksaan dikakukan di Bid Propam Polda Jambi, awalnya tiga personel Sat Reskrim Polres Tebo diperiksa oleh Bid Propam Polda Jambi dan yang terbukti pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yaitu kanit PPA.

“Kuta telahditempatkan pada tempat khusus (Patsus) oleh Subbid Wabprof Bid Propam Polda Jambi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya selasa, 1 agustus 2023.

Mulia menegaslan, Polda Jambi akan bertindak tegas kepada personel yang melakukan pelanggaran yang dapat merusak citra Polri.

“Ketegasan tersebut dari Kapolda Jambi, jika ada personel lagi merusak citra Polri akan ditindak tegas,” tuturnya.

Diketahui, PH (16 tahun) warga Sabar Menanti, Desa Sungai Rambai, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo Jambi diperkosa oleh seorang pria inisial MF, 19 tahun warga Desa Bungo Tanjung Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo tepat hari minggu, 19 Februari 2023 sekitar pukul 18.30wib di jalan Padang Lamo, Kelurahan Pulau Temiang, Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo.

Atas laporan tersebut, tepat Jum’at 28 Juli, 2023 sekitar pukul 18.30 wib pelaku langsung ditangkap di Kota Jambi. (Law).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here