Home Berita Kantor Bersama Samsat Bawean, Mudahkan Untuk Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

Kantor Bersama Samsat Bawean, Mudahkan Untuk Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

323
0

Gresik,Peloporkrimsus.com – Sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/419/KPTS/013/2022 Tentang Pemutihan Pajak Daerah 2022, berlaku mulai tanggal 1 April 2022 hingga sampai tanggal 30 September 2022 khusus warga Jawa Timur.

Kantor Bersama (KB) Samsat Bawean yang berada di Dusun Dayabata Desa Sawah Mulya Kecamatan Sangkapura, siap melayani untuk Pengesahan STNK 1 Tahun, Perpanjangan STNK 5 Tahun serta Proses Bea Balik Nama (BBN2).

Dalam mekanisme dan persyaratan pembayaran pajak kendaraan bermotor untuk pengesahan STNK 1 Tahun wajib membawa STNK asli dan KTP atau identitas lainnya, setelah di loket pendaftaran dilakukan penetapan dan proses untuk pembayaran serta penerimaan STNK, Notice Pajak, KTP yang tadi sudah diserahkan.

Untuk Perpanjangan STNK 5 Tahun wajib pajak, persyaratannya dengan membawa BPKB Asli, STNK Asli, KTP, Cek fisik kendaraan dan untuk Plat Nomor di proses atau dicetak di Gresik dan Proses Bea Balik Nama (BBN2) wajib pajak itu sendiri membawa persyaratan seperti BPKB Asli, STNK Asli, KTP, Kwitansi pembelian bermaterai serta cek fisik kendaraan. Untuk pembayaran akan diberikan Notice Pajak dan terkait dengan Plat Nomor tetap dicetak di daratan Gresik.

Ahmad Subianto, S.E selaku Pengelola Data Pelayanan Perpajakan (PDPP) Bawean mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi dibeberapa Pemerintah Desa yang ada di pulau Bawean. Selain itu juga sudah disebarkan brosur terkait dengan taat untuk membayar pajak, apalagi sekarang ini sudah ada kemudahan untuk warga Jawa Timur terkait dengan pemutihan pajak daerah yang berlaku mulai 1 April 2022 hingga sampai 30 September 2022.

“Dengan adanya kesadaran warga taat untuk membayar pajak kendaraan bermotor, maka secara otomatis sudah termasuk membayar premi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). ” Ungkap Ahmad Subianto.

Lebih lanjut, Ahmad Subianto, S.E mengatakan, jika pengendara kendaraan bermotor mengalami insiden kecelakaan lalu lintas maka korban dapat mengajukan santunan Jasa Raharja melalui Kantor Bersama Samsat Bawean, berupa : Dana santunan kecelakaan luka-luka maksimal Rp.20 Juta, Dana santunan kecelakaan meninggal dunia Rp.50 Juta, santunan kecelakaan lumpuh tetap sebesar Rp. 50 Juta, biaya pemakaman untuk kecelakaan meninggal dunia sebesar Rp.4 Juta, biaya mobil ambulan Rp.500 Ribu dan biaya P3K sebesar Rp.1 Juta.

“Dalam hal ini Kantor Bersama (KB) Samsat Bawean, telah melakukan suatu terobosan baru untuk memberikan kemudahan bagi warga Bawean yang berada di Kecamatan Tambak dengan berkerjasama dengan Kantor Pemerintah Kecamatan Tambak untuk melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan, dimana pelayanan dimulai setiap hari Rabu Pukul 08:30 WIB hingga Sampai Pukul 11:30 WIB.” Ungkap Ahmad Subianto.

Ahmad Subianto berharap, dengan kemudahan ini warga Bawean yang memiliki kendaraan bermotor bisa taat dan sadar pentingnya untuk membayar pajak kendaraan bermotor dan menggunakan kesempatan terkait dengan pemutihan pajak daerah tahun 2022. Hal ini pemilik kendaraan bermotor akan diberikan bebas sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan BBN kendaraan bermotor, serta bebas Bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya.” Tutupnya. Jum’at (5/8/2022). (Fairi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here