Jember,PH – Krimsus : Memberikan pelayanan prioritas kepada ibu hamil, ibu menyusui, lansia dan orang-orang berkebutuhan khusus (difabel), memang tidak diatur dalam norma Kantor Bersama (KB) Samsat. Namun mendahulukan mereka dalam melayani tetek bengek administrasi kendaraan bermotor, bukan hal yang tercela. Sebab dari sisi fisik mereka kurang berdaya Itulah yang dilakukan oleh Kantor Bersama Samsat Teratai, Kaliwates, Jember, Rabu (12/7). Saat itu ada dua Wajib Pajak (WP) yang sudah “udzur”, Satu wanita hamil tua bernama Sufi Intan Kumala (24) th, Warga Kecamatan Ajung mengurus perpanjangan STNK dan yang Satunya lagi bernama Supatmo (72) th, Warga Kencong juga memperpanjang masa laku STNKB.
“Kedua wajib pajak (WP) tersebut didahulukan oleh petugas dan dipandu mulai dari proses pemeriksaan cek fisik, pengesahan, pembayaran pajak, cetak STNKB hingga terakhir pengambilan TNKB di workshop TNKB,”. Jelas, Kasat Lantas Polres Jember, AKP. Nopta HS, SIK, melalui Baur STNK Samsat Teratai, Aiptu. Alex Edward. Hal tersebut tentu mendapat “protes” dari pengunjung yang sudah antri, Namun petugas Samsat Teratai memberikan pemahaman dan penjelasan seputar kebijakan tersebut, “Bukan bermaksud melanggar disiplin antrean, tapi dari sisi kemanusiaan, kita wajib mendahulukan mereka, dan ini menjadi salah satu pelayanan prima kita” ucapnya.**andik