Home Berita Dalih Tender Pengadaan Barang Dan Jasa,Wanita Cantik Kelabui Dua Korban.

Dalih Tender Pengadaan Barang Dan Jasa,Wanita Cantik Kelabui Dua Korban.

465
0

Surabaya , PH-Krimsus : Farah Fawzia Soraya.ST., yang tinggal di jalan Gusti Ngurah Rai VI,no.23, kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung, kembali duduk di kursi pesakitan untuk yang kedua kali atas perbuatannya, melakukan perbuatan melawan hukum guna memperkaya diri yang berdampak merugikan orang lain, Agenda pembacaan dakwaan, di gelar di ruang sidang, Cakra. Bacaan dakwaan di bacakan oleh, Bunari,SH. Selaku jaksa penuntut umum, bahwa, wanita cantik melakukan perbuatan melawan hukum dengan memakai nama palsu dan melancarkan aksi tipu daya terhadap beberapa korban di rumahnya jalan Gusti Ngurah Rai VI/23, Tulungagung.Dari pertemuannya Farah meyakinkan korbannya, yaitu, Sri Sasmitowati, Sumiati Tri Rahayu dan Iddy Yusningsih untuk investasi tender pengadaan barang dan jasa berupa penyediaan sepatu ketts, seragam dinas instansi pemerintah,training dan lain lain.

Kepada korban terdakwa menjanjikan keuntungan 10 persen atau 11persen atas nama orang lain dari tender jenis penawaran dan keuntungan 15 hingga 25 persen pada jenis order khusus, juga atas banyaknya nama orang lain yang di sertakan.Selang beberapa waktu kemudian, Sri Sasmitowati dan Sumiati Tri Rahayu mendapat pesan singkat berupa SMS dari terdakwa apakah bersedia berinvestasi?, tergiur dengan  keuntungan yang di janjikan terdakwa maka kedua korban menyetujui untuk berinvestasi.Mengetahui Sri Sasmitowati masuk jebakan,terdakwa menyarankan korban untuk transfer uang investasi ke nomor rekening atas nama, Iddy Yusningsih, sebesar Rp.21.250.000 dan selanjutnya berulang-ulang hingga uang yang sudah di transfer berjumlah Rp.2.019.000.000. Sedangkan korban lainya, Sumiati Tri Rahayu, awalnya juga menstransfer uang sebesar Rp.14.000.000 dan berulang-ulang hingga mencapai total Rp.1.650.430.000.Dari modal investasi kedua korban sempat di beri keuntungan awal sebesar Rp 2.125.000  dan mendapat  beberapa kali laba  dengan total sebesar  Rp.34.450.000, setelah nya itu tidak pernah lagi mendapatkan laba dari terdakwa dan Sri Sasmitowati mendapatkan keuntungan sebesar Rp.1.400.000 serta Rp.7.000.000 untuk yang terakhir kalinya.

Kemudian kedua korban menghubungi terdakwa dan didapat keterangan bahwa bos besar terdakwa belum mengirimkan keuntungan  karena selama ini yang mengelola uang investasi maupun tender adalah Dina Diana saat di minta korban guna menunjukkan keberadaan Dina Diana terdakwa tidak bisa menunjukkan keberadaan bos besar maka atas perbuatannya terdakwa diancam pidana dalam pasal 372 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Dalam hal ini, di depan hadapan Majelis Hakim, terdakwa yang tanpa pendamping kuasa hukum,menyampaikan keberatan dari dakwaan yang di bacakan, Bunari. SH, selaku jaksa penuntut umum.Majelis Hakim memberi kesempatan kepada terdakwa pekan depan guna menyampaikan secara tertulis untuk melakukan sanggahan dakwaan (eksepsi).**METu

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here