Home Berita Kapolres Gresik Kembalikan Motor Milik Korban Curian, Dua Pelaku Diberi Tindakan Tegas...

Kapolres Gresik Kembalikan Motor Milik Korban Curian, Dua Pelaku Diberi Tindakan Tegas Terukur

9
0

GRESIK,Peloporkrimsus.com –
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menunjukkan komitmen dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Gresik. Satreskrim Polres Gresik, berhasil mengamankan dua terduga pelaku curanmor yang beraksi di wilayah Kecamatan Kebomas.

Pengungkapan tersebut dilakukan Satreskrim Polres Gresik setelah menerima laporan pencurian sepeda motor Honda Beat milik warga di sebuah Minimarket di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jumat (25/9/2026).

Satreskrim Polres Gresik langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban. Petugas kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku hingga berhasil mengamankan dua orang berinisial SH, warga Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, dan MP, warga Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya.

“Keduanya merupakan residivis kasus yang sama,” tegasnya.

Keduanya diamankan sekitar pukul 13.30 WIB di sekitar Jalan Usman Sadar, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik. Pengungkapan tersebut kurang dari 24 jam, Pasalnya, pencurian terjadi sekitar pukul 10.50 WIB hingga 11.10 WIB. Sementara dua terduga pelaku berhasil diamankan sekitar dua jam setelah kejadian.

Kasus bermula ketika korban memarkir sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2024 bernopol W-45**-FV di depan Minimarket. Korban kemudian masuk ke dalam toko untuk melakukan transaksi top up.

Saat keluar sekitar pukul 11.10 WIB, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Gresik melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi termasuk mengecek rekaman CCTV di Minimarket. Dari rekaman tersebut terlihat dua orang tidak dikenal mengambil sepeda motor milik Korban, satreskrim berhasil menemukan keberadaan terduga pelaku.

Dari pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui keterlibatannya dalam pencurian sepeda motor di Minimarket Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya delapan mata kunci, dua kunci L, satu magnet, satu kunci pas ring, tiga kunci motor yang diduga palsu, satu unit Honda Beat milik korban, satu unit Honda Beat Street yang diduga digunakan sebagai sarana, dua telepon seluler, jaket, topi, helm, serta rekaman CCTV.

Tidak berhenti pada satu kejadian, polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap keterangan kedua terduga pelaku.

Hasil pengembangan sementara mengarah pada dugaan keterlibatan keduanya dalam sejumlah pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah Kabupaten Gresik.

Dari hasil pemeriksaan awal dan pengembangan terhadap para terduga pelaku, diperoleh keterangan adanya dugaan keterlibatan dalam beberapa kejadian pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah Kabupaten Gresik.

Sementara ini terdapat enam lokasi kejadian yang masih dilakukan pendalaman dan verifikasi oleh penyidik, yaitu disalah satu Minimarket Randuagung kendaraan Honda Beat warna hitam. berlokasi di depan Kecamatan Kebomas kendaraan Honda Scoopy warna abu-abu.

Salah satu Toko di Jalan Sunan Giri, Kebomas kendaraan Honda Scoopy warna putih. Minimarket Jalan Jawa, GKB kendaraan Honda Beat warna merah hitam. Toko Elektronik Pangsud kendaraan Honda Beat warna abu-abu.

Toko Roti GKB Kendaraan Honda Vario warna hitam. Terhadap informasi tersebut, penyidik masih melakukan pendalaman, verifikasi terhadap masing-masing TKP, pemeriksaan saksi dan korban, serta penelusuran terhadap kemungkinan adanya korban lainnya.

Polisi masih melakukan verifikasi terhadap masing-masing tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi dan korban, serta penelusuran kemungkinan adanya korban lainnya.

Selain itu, Satreskrim Polres Gresik juga masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya pelaku lain maupun pihak lain yang terlibat dalam rangkaian pencurian tersebut.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP denga

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here