Gresik, Peloporkrimsus.com – Pengedar pil koplo kelas kakap berhasil digagalkan polisi. Dua orang diamankan. HS (33), warga Sidoarjo dan NV (31), warga Mojokerto, keduanya harus meringkuk di dalam penjara Polres Gresik, setelah tertangkap tangan hendak melakukan transaksi di depan Masjid Jalan Raya Legundi, Kecamatan Driyorejo, Gresik. 50 ribu butir pil koplo disita.
Berawal dari informasi masyarakat, bahwa akan ada transaksi pil koplo Di Wilayah Driyorejo, maka petugas melakukan pengintaian dan penyelidikan untuk mengungkap peredaran Pil Double L tersebut.
sekitar pukul 03.30 wib, sejumlah anggota dari Polsek Cerme berhasil melakukan penyergapan terhadap pelaku HS dan N ( selaku Pengedar ) yang pada saat itu sedang akan melakukan transaksi penjualan 17.000 ( tujuh belas ribu ) Butir pil putih berlogo LL.
Dari hasil penangkapan itu, selanjutnya korps seragam cokelat mengembangkan kasus ini. Ditemukan lagi 33 ribu pil doble LL dalam mobil Hoda Jazz dengan NOPOL W 843 BC dan NV. Keduanya langsung dibawa ke Mapolsek Cerme untuk dilakukan pemeriksaan.
Kapolres Gresik AKBP. Wahyu S Bintoro SH.S.I.K.M.si dalam konferensi pers di halaman Mapolres Gresik. Kamis (13/9) mengungkapkan bahwa,” jaringan ini terungkap setelah anggota kami berhasil menangkap HS dan N, sekarang keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Mereka mengaku pil koplo itu didapat dari seorang bernama Mat Gundul asal Krian, Sidoarjo,”.
Polisi dua melati di pundak itu menjelaskan, anggotanya sudah melakukan penyelidikan ke kediaman MG. Namun, yang bersangkutan sudah tidak ada ditempat. Dia melarikan diri. Kini statusnya buronan.
Alumnus Akpol 1998 tersebut menyampaikan, pengakuan tersangka menjadi pengedar baru sekitar bulan. Mereka hanya melayani seseorang yang memesan. Setiap bungkus pil koplo dijual Rp 800 ribu. Dia mengambil untung Rp 100 ribu. Hasil keuntungan dibagi menjadi dua.
“Selama transaksi dia tidak pernah kepergok. Selain menjual ke Gresik mereka juga mengedarkan pil koplo ke Sidoarjo, Surabaya. Mereka termasuk kelas kakap,” imbuhnya.
Selain menjebloskan kedua tersangka ke dalam sel tahanan, petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, 50 ribu butir pil koplo. Satu unit mobil Honda Jazz atas nama YS warga Wringinanom, dua unit handphone dan uang tunai sebesar 1,5 juta.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 196 dan 197 Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar lebih. “Kasus ini masih kami kembangkan,” pungkasnya. (Hel)