Gresik, Peloporkrimsus.com – Sebagai wujud kemitraan antara Polres dengan Pemkab Gresik, Kapolres Gresik AKBP Wahyu Sri Bintoro SH SIK MSi menghadiri kegiatan bimbingan teknis pengelolaan keuangan desa di Ruang Mandala Bhakti Praja kantor Bupati Gresik Kamis (28/2). Kegiatan itu sekaligus menjadi ajang untuk memberikan pemahaman kepada para kepala desa. Khususnya, terkait risiko hukum dalam mengelola anggaran.
Sejumlah pejabat hadir dalam kegiatan tersebut. Diantaranya, Wakil Bupati Gresik Moh Qosim, Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Pandoe Pramoekartika, Kepala Dinas PMD Edi Hadi Siswoyo, Ketua BPKP Jatim Rin Retnowati, camat serta kepala desa se-Kabupaten Gresik.
AKBP Wahyu menjelaskan terkait maksud dan arti dari dana desa. Mulai dari penyaluran dan penggunaannya, hingga masalah pokok yang harus mendapat perhatian khusus terhadap dana desa. “Penyaluran dan penggunaannya harus tepat sasaran,” tuturnya.
Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1998 itu menjelaskan definisi tindak pidana korupsi dan ancaman pidananya. Menurut AKBP Wahyu, dana desa jangan sampai disalahgunakan. Karena itu, harus benar-benar dipahami penggunaannya. Termasuk regulasi yang mengatur tata cara pengelolaan dan pemanfaatannya.
Sebab, dalam beberapa kasus di daerah lain pernah terjadi kesalahan dalam memahami regulasi. Ada kepala desa yang belum paham tentang tata cara penggunaan dana desa. Padahal, yang bersangkutan tidak melakukan tindak pidana korupsi. Tapi karena tidak sesuai regulasi, jadi muncul yang namanya penyalahgunaan wewenang.
Karena itu, AKBP Wahyu memberikan strategi pencegahan tindak pidana korupsi. Salah satunya, harus sering-sering berkonsultasi dengan bagian hukum maupun aparat penegak hukum. “Pendampingan hukum perlu diberikan dalam mengawal pelaksanaan anggaran desa,” pungkas perwira dengan dua melati di pundak itu. (MRT)