Muaro Jambi,peloporkrimsus.com –
Kapolsek Bahar Selatan IPDA. Ahmad Mashuri
memimpin rapat penyelesaian lahan Plasma 235 yang ada di Desa Tanjung Sari
Kec.Bahar selatan Kab.Muaro Jambi.pada Senin 19/04 pukul 10.00 wib
Hadir dalam giat :
KabagTapal Batas Kabupaten Ma. Jambi Bpk Iqbal, BPN Kabupaten Muaro Jambi Bpk Ari Wahyudi, Camat Bahar Selatan ibu Tusiyem, PTPN VI Tanjung Lebar Bpk Ereskayanto, Dan pos Ramil Peltu F.Sihotang, Ketua KUD Dwi Jaya Bpk Abu Tholib, Kades Tanjung Sari Bpk Sujiman, Tomas Ds.Tanjungsari Bpk Buchori Lubis. 40 warga Perwakilan warga pemilik lahan 235.
Sambutan Kades Tanjung Sari, yang dilanjutkan sambutan dan paparan Camat Bahar Selatan ibu Tusiyem
Sambutan dan penjelasan penyelesaian dari pihak BPN Kabupaten Muaro Jambi Bpk Ari Wahyudi
Pada kesempatan tersebut Kapolsek Bahar selatan Ipda Mashuri menyampaikan :
Agar warga tetap melaksanakan aktifitas seperti biasa dan menjalankan protokol kesehatan serta menjaga situasi Kamtibmas agar tetap kondusif.
Permasalahan lahan 235 yang akan dibuat sertifikat namun belum bisa karena belum ada pelepasan dari pihak PT.BSU (Asiatik persada) kepada warga yang mendapatkan lahan dari PTPN VI Tanjunglebar yang diduga terjadi tumpang tindih antara HGU PT.BSU dengan HGU PTPN VI tanjung lebar saat ini sedang dalam proses sebagaimana paparan dari Camat Bahar selatan yang telah melakukan upaya guna penyelesaian lahan 235.
Polsek Bahar selatan Polres Muaro Jambi siap mendampingi apabila kedepan ada giat dari Kabupaten melaksanakan sosialisasi tentang Aset Pemerintah dalam hal ini tanah, baik yang akan diberikan izin atau yang masih merupakan Aset Pemerintah Kabupaten, agar tidak terjadi tumpang tindih lahan atau penyerobotan lahan aset pemerintah Kabupaten sebagaimana yang terjadi pada lahan 235 yang diduga terjadi tumpang tindih antara PTPN VI tanjung lebar dan PT.BSU (Asiatic persada)
Masalah sertifikat lahan plasma 235 KK Desa Tanjung Sari adalah program transmigrasi yang belum tuntas.
Masyarakat mengusulkan penyelesaian sertifikat tanah/lahan plasma 235 KK transmigrasi dengan luasan kurang lebih 575,14 Hektar penyelesaiannya tersendiri tidak dengan kasus atau permasalahan lahan lainnya.
Masyarakat sepakat penerbitan sertifikat lahan plasma 235 KK diDesa Tanjung Sari sertifikatnya diterbitkan oleh kabupaten Batanghari dengan batas sementara dan apabila dikemudian hari sudah ditetapkan batas depenitif maka akan di mutasikan dengan batas yang sebenarnya.
Perwakilan petani plasma 235 yang hadir saat ini menyetujui hasil rapat dan yang tidak hadir ikut menyetujui hasil rapat yang dituangkan dalam berita acara rapat/pertemuan saat ini.(sdk)