Home Berita Kejaksaan Agung RI, Menetapkan 4 Orang Tersangka dan Melakukan Penahan Dalam...

Kejaksaan Agung RI, Menetapkan 4 Orang Tersangka dan Melakukan Penahan Dalam Kasus Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO)

134
0

Jakarta,peloporkrimsus.com – Selasa 19 April 2022, Jaksa Agung RI ST. BURHANUDDIN menyampaikan bahwa tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 4 (empat) orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupai dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada bulan januari 2021 s.d maret 2022.

Jaksa Agung RI mengatakan bahwa beberapa lalu ada arahan Presiden RI terkait beberapa peristiwa yang menyentuh hajat hidup masyarakat seperti kelangkaan minyak goreng.

Kelangkaan ini menjadi perhatian Presiden RI dan oleh karena itu Presiden RI menginstruksikan kepada seluruh pimpinan kementerian, institusi, lembaga untuk mengedepankan sense of crisis sehingga setiap peristiwa yang terjadi dan menyentuh hajat hidup orang banyak dapat diberikan respon.

Khusus tentang kelangkaan minyak goreng, dimana ini sangat ironi karena Indonesia adalah produsen CPO terbesar di dunia, untuk itu kami telah melakukan penyidikan dan telah ditemukan indikasi kuat bahwa adanya perbuatan tindak pidana korupsi terkait pemberian persetujuan ekspor minyak goreng yang telah membuat masyarakat luas khususnya masyarakat kecil menjadi susah karena harus mengantri akibat kelangkaan minyak goreng tersebut, ujar Jaksa Agung RI.

Adapun 4 (empat) orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 s.d Maret 2022, yaitu :
1. IWW selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI.
2. MPT selaku Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia.
3. SM selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG)
4. PTS selaku General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas.(Tim)

repost : kejaksaan ri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here