JAMBI,Peloporkrimsus.com – Rabu 17 Februari 2021, pukul 13.30 WIB Kejaksaan Negeri Jambi melaksanakan bantuan pengawalan dan pengamanan tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelaksanaan ini dilakukan terhadap tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) an. Cornelis Buston, Ar Syahbandar, Dan Chumaidi Zaidi yang merupakan mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi.
Tahanan tersebut merupakan tahanan KPK dalam perkara tindak Pidana Suap Pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun Anggaran 2017 dan 2018, dari Mantan Gubernur Provinsi Jambi Zumi Zola.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) RUSYDI SASTRAWAN, SH., MH juga menyampaikan “pengawalan dan pengamanan terhadap terdakwa ini dilaksanakan dari Bandara Sultan Thaha Jambi ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Jambi yang sebelumnya dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Jambi nomor: SP.TUG-03/L.5.10/Dip.4/02/2021 tanggal 11 Februari 2021 untuk melaksanakan kepentingan pengamanan/ pengawalan dalam rangka pelaksanaan Pemindahan tahanan Perkara Tindak Pidana Korupsi (KPK)”.
Pelaksanaan tugas tersebut di pimpin oleh Kasubsi bidang Intelijen LEO NEDES,S.H beserta Tim Pengamanan/pengawalan pada Kejari Jambi dan Petugas dari Kepolisian R.I berjumlah 5 (lima) orang dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berjumlah 2 (dua) orang yang terdiri dari Jaksa Penutut Umum & Staff.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menjelaskan bahwa Tahanan dibawa dari Rutan KPK pada pukul 09.00 WIB dan berangkat dari Bandara Soekarno Hatta pukul 12.00 WIB hingga sampai di Bandara Sultan Thaha jambi pukul jam 13.30 WIB. Perkara tersebut masih dalam proses penuntutan tahap pertama di Pengadilan Negeri Jambi dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yaitu para pimpinan DRPD Kota Jambi yang juga merupakan tahanan KPK.
“Terimakasih kepada kejaksaan negeri jambi atas kesigapan, profesionalitas dan kesediannya membantu proses pemindah tahanan sehingga berjalan aman, lancar, terkendali dan sesuai dengan waktu yang diperkirakan. Diharapkan dengan kerjasama ini dapat terus dilaksanakan antara KPK dan Kejaksaan Negeri Jambi terkait kegiatan lainnya”
Pelaksanaan tersebut dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19. ( Saut )