Home Berita Kejari Jember Tetapkan Tiga DPO

Kejari Jember Tetapkan Tiga DPO

654
0

Jember, Tak koperatif 3 tersangaka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang, Kepala Desa Pecoro Kecamatan Rambipuji, dan Yusuf Karyawan Sub Unit Usaha Kopi Olahan Unit Usaha Lin di PDP Kahyangan, serta Diponegoro mantan ketua ASKAB PSSI Jember. Salah satu dari mereka Putera mantan Bupati Jember MZA Djalal yakni Diponegoro ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Jember. Diponegoro menjadi DPO dalam kasus penyimpangan dana Askab PSSI Jember, tahun anggaran tahun 2014-2015.

Diponegoro kesandung kasus penggunaan dana hibah Askab PSSI Jember senilai Rp.2,3 miliar setelah  Kejari Jember melakukan pemeriksaan para saksi menduga ada penyimpangan berupa penggunaan anggaran yang tidak tepat sasaran dan kegiatan diduga ada yang fiktif. Penyimpangan dana PSSI Jember dilaporkan oleh pengurus klub maupun pengurus PSSI di Jember ke Kejari Jember dan Kejati Jatim pada pertengahan tahun lalu.“Selain bendaharanya Arik Susanto dilakukan penahanan, kali ini Kita menetapkan DP menjadi DPO, dan meminta bantuan koordinasi dengan kepolisian untuk menangkap tersangka,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jember Ponco Hartanto. Rabu (16/8) siang.

Dalam pamflet DPO yang tersebar, disebutkan, Diponegoro berumur 33 tahun dengan ciri-ciri tinggi badan 170 cm, warna kulit sawo matang, bentuk muka oval. Diponegoro selama di Jember tinggal di Jalan Blimbing No 10 Kecamatan Patrang. Dia juga tinggal di rumah Surabaya di Perumahan Graha Family Blok AA No. 2. “Kita menetapkan DPO pada Selasa kemarin,” ujarnya. Kejaksaan Negeri Jember mengetahui keberadaan tersangka berada di Jember, Surabaya dan Sumenep yang merupakan rumah dari kakeknya, bagi masyarakat Jember, ataupun Jawa Timur maupun lainnya jika menemukan DPO tersebut, maka bisa menghubungi Kejaksaan Negeri Jember melalui nomor ponsel Kepala Kejari 082113951967, atau lapor kepada Kasi Intel atau Kasi Pidsus serta Kepolisian setempat maupun Kepolisian terdekat.

Lanjut Ponco Hartanto, Dua DPO lainnya yakni Iwan Hendrik, 33, yang merupakan Kepala Desa Pecoro Kecamatan Rambipuji dalam kasus Alokasi Dana Desa. Informasi terakhir DPO Irwan berada di Malang dan Jakarta. Selain itu juga menetapkan M Yusuf, 31, dalam kasus dugaan penyimpangan kopi di Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Kahyangan. Yusuf terakhir diketahui berada di Jember, Banyuwangi dan Surabaya. Dia merupakan Karyawan Sub Unit Usaha Kopi Olahan Unit Usaha Lin di PDP Kahyangan. Penetapan para tersangka menjadi DPO tersebut karena mereka tidak koperatif ketika pemanggilan pemeriksaan lanjutan oleh Kejari Jember. Ketiganya juga sudah dinyatakan dicekal dan tidak bisa bepergian keluar Negeri.** (andik)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here