Muba, peloporkrimsus.com – Tiga kontraktor, yakni PT. Panca Putra Jaya Perkasa, PT. Putra Hari Renisa, dan CV Dua Saudara mengembalikan uang negara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin, Total uang yang dikembalikan senilai Rp. 440 Juta
Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin kembali menerima uang kerugian negara yang di kembalikan para Kontraktor ke kas Daerah Musi Banyuasin senilai Rp 440 juta rupiah, Pengembalian uang ini melalui Kerja Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari di ruang kerjanya, pengembalian uang negara ke Kejari ini adalah tindak lanjut dari temuan BPK. Kamis, (15/8/19).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Musi Banyuasin, Suyanto S.H M.H melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Ellyas Mozart, S.H, mengatakan pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp 440 juta ke Kas Daerah dilakukan pada hari ini.
Dengan adanya pengembalian uang negara, menurut Ellyas, kasus tidak akan berlanjut ke pengadilan. Mengingat ke tiga perusahaan/kontraktor memiliki itikad baik. [Bobit]