Banten,Peloporkrimsus.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meminta seluruh sekolah segera melengkapi kebutuhan buku pelajaran yang digunakan dalam penerapan Kurikulum Merdeka,
Sekolah juga diminta tidak sembarangan melakukan pengadaan buku, terutama terkait harga, Pengadaan harus mengacu pada ketentuan yang berlaku serta memperhatikan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.
Kebijakan tersebut menjadi perhatian karena masih ditemukan sekolah yang belum memiliki buku pelajaran Kurikulum Merdeka secara lengkap, di sisi lain pemerintah mengingatkan agar proses pengadaan tidak dilakukan dengan membeli buku secara bebas tanpa memperhatikan ketentuan harga dan mekanisme pengadaan.
Kemendikbud juga meminta sekolah memastikan setiap proses pengadaan tercatat melalui Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah). Pengelolaan anggaran pendidikan dinilai harus dilakukan secara transparan, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Persoalan serupa disebut terjadi di Kabupaten Tangerang, Salah satunya di sejumlah sekolah dasar negeri (SDN) di Kecamatan Sukadiri yang masih menghadapi kendala dalam memasukkan kebutuhan buku Kurikulum Merdeka sesuai HET ke dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah disebut masih melakukan penyesuaian RKAS agar kebutuhan pengadaan buku sesuai ketentuan harga dapat dimasukkan ke dalam perencanaan anggaran,
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena kelengkapan buku pelajaran merupakan salah satu penunjang penting proses belajar mengajar. Sekolah diharapkan tidak hanya mengejar pemenuhan kebutuhan buku, tetapi juga memastikan proses pengadaannya sesuai aturan.
Pemerintah pun diharapkan memperkuat pengawasan terhadap pengadaan buku di satuan pendidikan, termasuk memastikan tidak terjadi pembelian buku dengan harga yang melampaui ketentuan.
Dengan pengawasan yang lebih ketat, kebutuhan buku pelajaran siswa dapat terpenuhi tanpa mengabaikan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran pendidikan.
Versi ini lebih aman secara jurnalistik karena membedakan antara permintaan pemerintah, kondisi yang ditemukan, dan dugaan/indikasi yang masih perlu dikonfirmasi.(Har)



