Home Berita Keputusan PERDA Akan Di Langgar, Kalau Desa Bugis Melaksanakan Pemilihan Ulang

Keputusan PERDA Akan Di Langgar, Kalau Desa Bugis Melaksanakan Pemilihan Ulang

1242
0

Bima, Peloporkrimsus.com – Tanggal 20 Desember tahun 2018  pemilihan kepala Desa serentak se- Kabupaten Bima sebanyak 53 Desa, maka proses demokratisasi itupun berjalan dengan begitu banyak permasalahan yang terjadi pada saat proses pelakasaana pemilihan berjalan, sehinggah kesalaha yang fatal mulai dari kejanggalan dan kelebihan jumlah pemilih sampai sampai dengan masalah tekhnis yang mengakibatkan penundaan sekaligus pembatalan pemungutan suara di sala satunya di Desa Bugis Kecamatan Sape.

Masyakat Desa Bugis Afriadi SH, mengatakan bahwa baru-baru ini saya di kejutkan dengan informasi yang beredar di kalangan Masyarakat pada saat pemilihan kepala Desa Bugis akan di lakukan pemilihan ulang pada tanggal 16 januari tahun 2019, sehingga pada saat rapat pembekalan bersama anggota panitia dan badan permusyawaratan desa (BPD) Desa Bugis, bahwa mereka akan tetap pada pendirian serta mengingikan pemilihan tanggal 16 januari tahun 2019 dan kepala BPD Desa Bugis telah menyatakan siap bertanggung jawab dengan pemilihan kepala desa bugis tersebut dan demikian mengabaikan pernyataan Bupati Bima saat di wawancarai oleh awak media. Ungkapnya, Minggu (13/01/2019).

“Hanya Desa Bugis Kecamatan Sape yang tertunda, karena semua calon membuat berita acara untuk membatalkan proses dan akan di ikut sertakan pada pilkades serentak pada tahun 2019 ini. Terang Bupati Bima saat memantau pembangunan RSUD Bima” tutur Afriadi SH.

Lanjut dia, “Dengan persoalan ini saya kira jelas apa yang di sampaikan Bupati Bima namun berulang kali anggota panitia beserta ketua BPD Desa Bugis memaksakan untuk melaksanan pemilihan ulang kepala Desa Bugis pada bulan ini, bahkan hasil rapat melahirkan perdebatan  yang sangat panjang dengan salah satu pemuda bugis yang menginginkan bahwa pemilihan kepala Desa harus mengikuti regulasi yang berlaku. Namun mereka membuat kesepakatan akan tetap mencoba mengkordinasi langsung dengan Bupati Bima agar segera mengeluarkan surat keputusan terkait dengan permintaan mereka, padahal sudah jelas apa yang di sampaikan oleh  Bupati Bima pada saat di wawancarai oleh awak media beberapa waktu yang lalu” Terangnya.

Dia menambahkan, kalaupun pemilihan Pilkades akan dipaksakan untuk pemilihan ulang, maka akan bertentangan dengan pemerintah Daerah (PERDA) Kabupaten Bima nomor 05 tahun 2018 pada pasal 2 tentang tata cara dan pemilihan kepala Desa bagian kesatu, Pemilihan kepala desa dilaksanakan secara serentak, Pelaksanaan pemilihan kepala Desa secara serentak di gelarkan pada hari yang sama dengan mempertimbangkan jumlah Desa dan kemampuan biaya pemilihan yang ditetapkan dengan keputusan Bupati Bima.

“Dengan demikian kalau Bupati Bima akan memenuhi permintaan anggota panitia dan BPD Desa Bugis, sama halnya telah melanggar Perda nomor 05 tahun 2018 yang di sahkan dan di tanda tanganinya sendiri. Hal ini akan mengakibatkan membohongi publik dengan pernyataannya yang di wawancarai oleh awak media beberapa hari yang lalu” ungkapnya.

Saya harap Bupati Bima harus konsisten dan komitmen pada pernyataanya dan harus memikirkan jangka panjang kalau pemilihan kepala Desa Bugis akan paksakan pemilihan ulang, maka Desa Renda dan Desa monta akan melakukan pemilihan ulang dan merekan akan tetap mendesak bupati Bima untuk melaksanakan Pilkades ulang kebijakan ini akan berakibat fatal dan nanti akan terjadi ekses-ekses negatif dan efek-efek perturan yang tidak sesuai harapan kita bersama. Tutupnya ( Ajman).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here