Home Berita Kesaksian Saksi Korban, Berbeda dengan Bukti Rekaman Video

Kesaksian Saksi Korban, Berbeda dengan Bukti Rekaman Video

1084
0

Surabaya, peloporkrimsus.com – Sidang Lanjutan Kasus Penganiayaan DenganTerdakwa Christian Novianto Kembali Digelar Kamis (20/06/2019) di Pengadilan Negeri Surabaya, Dengan Agenda Keterangan Saksi Korban, Saksi Korban dan juga Pelapor Oscarius Yudhi Ari Wijaya Saat diperiksa Menceritakan Kronologi Kejadian yang di Alaminya.

”Ada salah satu warga yang akan memperbaiki Rumah dan memasukkan barang bahan bangunan ke dalam perumahan, Tapi dilarang sama terdakwa. Sempat terjadi perdebatan dan akhirnya terjadi kejadian ditendang sama terdakwa”, terang Oscar.

Ketiga Saksi lainnya juga menerangkan hal yang sama, Mereka mengaku berada di tempat kejadian dan melihat semua kejadian penendangan terhadap saksi Oscar.

Sementara itu Giliran kuasa hukum terdakwa, yaitu Titis Widyaretnadi diberi kesempatan oleh Majelis Hakim, tanpa membuang waktu Titis Widyaretnadi langsung menunjukkan bukti rekaman video Kejadian pada Saat itu Kepada Majelis Hakim serta turut disaksikan oleh Saksi Oscar Terkait dengan Video yang berdurasi 17 Menit 26 Detik itu.Saksi Oscar Membenarkan video Tersebut.

Pak Hakim menanyakan kebenaran terkait hasil rekaman video yang ditunjukan oleh saudara Titis Widyaretnadi kepada saksi Oscar sebagai korban dan pelapor dan saksi Oscar yang juga sebagai pelapor membenarkan.

Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki menyampaikan kepada Saksi Oscar bahwasanya Saksi adalah seorang pengacara yang harusnya paham terkait hal penganiayaan.

”Andakan seorang pengacara, tentunya paham apa itu penganiayaan. Ada penganiayaan ringan, penganiayaan berat, pasal 351 ayat (1) dan (2). Luka anda itu 4 kali 0,5 cm”, kata hakim Maxi.

Hakim Maxi terlihat tersenyum beberapa kali melihat berkas kasus tersebut, dirinya menyayangkan kasus tersebut hingga masuk ke Pengadilan.

”Harusnya masalah ini Cukup sampai di kepolisian. Ngga perlu sampai disini”, pungkas Hakim.

Terdakwa Christian, ketika ditanya terkait kebenaran keterangan saksi langsung menjawab tidak benar. “Tidak benar”, pak.

“Saya hanya diam ga nendang dia (Oscar)”, ujar terdakwa.

Untuk diketahui, Christian Novianto yang bekerja menjadi koordinator sekuriti dari PT. Bina Maju Multi Karsa (pengembang perumahan Wisata Bukit Mas) sedang menjalankan tugasnya dari atasan yang melarang memasukkan barang bahan bangunan karena salah satu warga belum membayar retribusi ke pengembang.

Terdakwa kemudian dilaporkan karena di anggap telah melakukan penganiayaan terhadap korban Oscar.

“Keterangan para saksi tidak berkesesuaian, didalam vidio tidak ditemukan adanya tindakan penganiayaan atau kekerasan yang dilakukan Saudara Christian” papar Wellem.

Wellem mintarja menambahkan, tindak pidana penganiayaan menurutnya haruslah memenuhi unsur niat kesengajaan dari pelaku. Sejauh pengamatan dan alat bukti yang ia miliki, tindak pidana yang dituduhkan pada christian tersebut hingga saat ini belum mampu dibuktikan oleh Jaksa.(Tfq)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here