Home Berita Korban Kavling Puspa Kebonagung Porong Mulai Berdatangan Ke Desa Kebonagung

Korban Kavling Puspa Kebonagung Porong Mulai Berdatangan Ke Desa Kebonagung

1289
0

Sidoarjo, peloporkrimsus.com – Pengaduan kavling puspa Kebonagung Dusun Balongsari Kebonagung Porong yang saat ini sudah tercium polres sidoarjo lantaran izin kavlingnya tidak ada atau di salah gunakan, selasa(23/19).

Padahal izin kavling di Sidoarjo tidak di perbolehkan tapi masih banyak pengembang yang tidak menghiraukan oleh Perbup larangan mendirikan kavling yang ada di Sidoarjo khususnya,”ungkap Sugito Ketua LSM LP3M Sidoarjo.

Tim investigasi menemui pembeli (Darmini), ia mengatakan, kami awal mulanya di tawari oleh pak carek(buamir) untuk membeli sebidang kavling tanah tersebut, ia mengatakan bahwa kavling itu aman dan tidak ada masalah karena surat-suratnya jelas semua.

“Dan di situ saya langsung membuat perjanjian tertulis serta di buatkan nota pembelian atas nama (buamir)selaku penanggung Jawab, dan heran saya tidak ada perjanjian dari notaris satupun,”terangnya.

Tim investigasi juga menemui korban (ida) nama yang mintak di samarkan, ia mengatakan, Selama ini saya tinggal diam dan gak pernah menanyakan status tanah kavling yang saya beli.

“Tapi lama kelamaan ada kejanggalan di kavling tersebut dan akhirnya saya ke carek kebonagung (buamir) untuk minta penjelasanya agar uang saya kembali dan ternyata mereka tidak bisa ngasih keputusan alasanya abah yang punya kavling luar kota dan sampai saat ini uang saya ngk di kembalikan,”harapnya.

Pengaduan-pengaduan seperti ini agar di respon dengan baik oleh pemkab Sidoarjo dan aparat kepolisian setempat, agar korban-korban tanah kavling puspa Kebonagung yang tidak mempunyai IMB serta penggembang yang tidak jelas segera di tindak lanjuti.

“Pengembang-pengembang kavling abal-abal yang saat ini marak di wilayah Sidoarjo kebanyakan lahan bermasalah serta tidak ada izin sama sekali. Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 45 TAHUN 2009 TENTANG TANAH KAVLING EFEKTIF DAN PERUBAHAN FUNGSI BANGUNAN DI KAWASAN PERUMAHAN serta di atur UU 1/2011 PASAL 146 larangan menjual kavling di Sidoarjo, “Pungkas Gito. (ryo).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here