Home Berita Korwil BPN OMI-ICC Jambi Bakal Mempertanyakan Sumur Bor Dalam Di Setiap Perusahaan.

Korwil BPN OMI-ICC Jambi Bakal Mempertanyakan Sumur Bor Dalam Di Setiap Perusahaan.

88
0

Jambi, peloporkrimsus.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara soal alasan penggunaan air tanah dan sungai yang kini harus berizin pemerintah.

Menyikapi hal ini, Hamdi Zakaria, A.Md Waka Korwil BPN OMI-ICC Provinsi Jambi yang notabene juga sebagai Ketua Umum TMPLHK Indonesia, dalam rapat gabungan ini mengatakan, mengutip dari pembicaraan Plt Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah bukan untuk membatasi gerak-gerik masyarakat, intinya bukan membatasi pemanfaatan untuk masyarakat.

Menurut Hamdi, pengelolaan air tanah menjadi proses penting dalam menjaga keberlanjutan sumber daya air bawah tanah. Pengelolaan yang baik diharapkan bisa menjaga ketersediaan air tersebut hingga masa mendatang.

Selain itu, beleid ini diberlakukan agar tidak terjadi degradasi air tanah yang berujung pada menurunnya kualitas, Air tanah memang tergolong sumber daya alam terbarukan, tetapi pencemaran atau gangguan lain bakal memakan waktu lama untuk pemulihannya.

Agar terhindar dari keadaan yang buruk diperlukan usaha-usaha pencegahan. Pengambilan air tanah dengan cara pemompaan yang berlebihan alias over pumping atau melebihi serahan aman telah terbukti menimbulkan dampak negatif terhadap kondisi dan lingkungan air tanah.

Degradasi kondisi dan lingkungan air tanah karena aktivitas manusia dapat dihentikan jika ada intervensi manusia yang bersifat positif. Salah satunya melalui rekayasa teknis penanggulangan dampak pengambilan air tanah yang bertujuan untuk merestorasi kondisi dan lingkungan air tanah.

Beleid anyar soal pemanfaatan air tanah ini dirilis pada 14 September 2023. Hadirnya aturan ini membuat masyarakat tidak bisa seenaknya mengambil dan memanfaatkan air tanah serta sungai, terutama pihak perusahaan.

Di jelaskan Hamdi, permohonan izin harus diajukan keluarga atau perusahaan yang menggunakan air tanah dan sungai dengan pemenuhan kebutuhan paling sedikit 100 ribu liter per bulan. Lalu, kelompok pengguna lebih dari 100 liter per bulan hingga pertanian rakyat di luar sistem irigasi.

Penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah dilaksanakan oleh kepala Badan Geologi Kementerian ESDM. Nantinya, kepala Badan Geologi Kementerian ESDM melaporkan hasil penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah kepada menteri ESDM setahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Sementara itu, penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah yang bukan menjadi kewenangan pemerintah pusat diatur oleh pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jadi, kedepan diharapkan kepada seluruh anggota BPN OMI-ICC dan TMPLHK Indonesia, bisa bekerjasama, check keberadaan dan pemakaian sumur bor dalam dan pertanyakan legalitas perizinannya, terutama yang ada di perusahaan – perusahaan yang ada di seluruh wilayah Provinsi Jambi ini.

Ketentuan pidana bagi para pihak yang melanggar sudah menunggu. Pada pasal 69 huruf b UU no 17 tahun 2019 yang berbunyi, setiap orang atau badan dengan sengaja menggunakan sumber air yang menimbulkan kerusakan pada sumber air atau prasarana sumber daya air di sekitarnya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 32 UU no 17 tahun 2019 dipidana paling singkat 18 bulan, paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2.5 milyar, paling banyak 10 milyar.

Kemudian, setiap orang atau badan dengan sengaja menggunakan sumber air tanpa izin atau perizinan, dipidana penjara paling singkat 1 tahun, paling lama 3 tahun, dan pidana denda paling sedikit 1 milyar dan paling banyak 5 milyar, tutup Hamdi Zakaria, A.Md (Sch).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here