Lampung Utara,peloporkrimsus.com – Dugaan Penganiayan yang di lakukan oleh anak Kepala Desa Kamplas Kecamatan Abung Barat (LAMPURA) Polres lampung Utara Di Nilai lamban Menangani nya “Mahendra Kusuma “Oknum Terduga Pelaku pemukukan Belum juga Di Tetapkan Segabai Tersangka Sampai saat ini. Lambat nya Proses Hukum yang Menjerat Anak Kepala Desa Kamplas, Membuat Pertanyaan Besar Di kalangan masarakat.
Kuasa Hukum Dari Korban Pemukulan Mahmud Albet, Saat Di Kompirmasi Kamis 24 Desember 2020 ‘”Samsi Eka Putra” Menjelaskan,.Kasus yang Menimpa Klain nya, Samsi meminta Kepada penegak Hukum Agar Segera tetapkan. status terduga Pelaku dan Tangkap Pelaku penganiayan klain nya.
” Ya untuk Saksi Saksi Sudah Pernah di Periksa dan Kami Dari Kuasa Hukum Korban Bersama Penyidik Polres lampung Utara Sudah Pernah Turun Ke Tempat Kejadian Pekara (TKP) Untuk Melakukan Rekontruksi Namum Terkendala Karena Kasat Nya lagi Ganti.
“Samsi Menambahkan, Dari Pihak Kuasa Hukum Tanggal 15 Desember Sudah Kembali Menyurati Penyidik Polres lampung Utara, Untuk Mempertanyakan Perkembangan Kasus Yang Menimpa Klainya. Karena Penangan Kasus nya Terkesan lambat.
“Kuasa Hukum Dari Korban Mammud Albet’. Berharap Kepada Pihak Polres lampung Utara Agar Segera Memperjelas Kasus Penganiyaan Yang menimpa Klain Nya.” Agar Ada Kejelasan Karena Kasus ini Sudah Sangat lama..Ujar Samsi, Selaku Kuasa Hukum Korban.,
Diberitakan Sebelumnya.
Rembug desa yang dilaksanakan Uspika Kecamatan guna mengurai serta memediasi permasalahan yang dikeluhkan sejumlah perangkat Kamplas, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara diwarnai kericuhan. Pasalnya Kasi Pemerintahan desa Mahendra Kusuma (31) setempat memukul dan melempar kursi ke tubuh Mahmud Albet (39).
Menurut Mahmud Albet, kejadian tersebut pada hari Selasa (2/6/2020) Kemarin bermula, ketika ia sedang memaparkan tentang siltap gaji desa yang sudah ada penyelesaiannya, kemudian Tiba-tiba datang Mahendra Kusuma (31) dari arah belakang dengan membawa kursi dan langsung memukul dan melempar dengan kursi plastik.
“Sehingga mengalami luka robek di bagian kening sebelah kiri dan memar pada bagian tangan kiri, ” Kata dia. Rabu (3/6/2020)
Atas peristiwa pemukulan tersebut, dirinya langsung melaporkan hal itu ke polres Lampung Utara, guna untuk ditindaklanjuti. Pengaduan yang diberikan korban tertuang dalam laporan bernomor : LP / 525 / B / VI / 2020 / POLDA LAMPUNG / RES L.U tanggal 02 Juni 2020.(tim)